Berita Kriminal
Kronologi Santri Berusia 16 Tahun Begal Payudara Perempuan Saat Pulang Dari Ponpes di Semarang
Remaja laki-laki berinisial AMA (16) nekat melakukan perbuatan pelecehan seksual jalanan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Remaja laki-laki berinisial AMA (16) nekat melakukan perbuatan pelecehan seksual jalanan berupa begal payudara terhadap FZ (20) seorang mahasiswi asal Pedurungan Semarang.
Perbuatan AMA dilakukan di depan Kos Jalan Banaran, Kelurahan Sekarang, Gunungpati, Jumat (23/2/2024).
Polisi tak butuh waktu lama untuk mengamankan remaja ini karena aksi pelecehan seksual itu sempat terekam kamera CCTV.
Baca juga: Sosok MY, Oknum Dokter Yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Dibongkar Teman Profesi
Ia ditangkap di rumahnya satu hari selepas kejadian, Sabtu (24/2/2024).
Di hadapan polisi, AMA mengaku nekat melakukan hal itu karena terpengaruh film porno.
"Iya, tersangka anak ini baru pulang dari pondok pesantren di Gunungpati, ia baru mondok 1,5 bulan, selama mondok tidak pernah megang handphone ketika pulang pinjam handphone ibunya untuk lihat film bokep," ujar Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Raharjo saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (29/2/2024).
Selepas menonton film porno, kata Agung, tersangka anak ini memiliki niatan untuk melakukan perbuatan pelecehan.
"Perbuatan tersangka baru dilakukan satu kali ini, antara tersangka dan korban tidak salig kenal," bebernya.
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menyebut, tersangka ketika melakukan aksinya dimulai dari memanggil korban dengan panggilan mbak. Selepas itu, korban menghampiri lalu dipegang lah payudaranya.
"Korban reflek minta tolong lalu tersangka melarikan diri," jelasnya.
Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Gunungpati.
Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya di wilayah kecamatan Gunungpati.
Baca juga: Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual Dihajar Ibu-Ibu Setelah Jatuh Ditabrak Korban
Tersangka dijerat pasal 281 KUHP tentang perbuatan merusak kesopanan di muka umum junto UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Ancaman hukumanan 2 tahun," terang Andika.
Ia menambahkan, proses penyidikan kasus ini ada perlakuan khusus karena tersangka merupakan anak di bawah umur atau anak sedang berhadapan dengan hukum. "Kami sudah kerjasama dengan Bapas untuk melakukan sistem peradilan anak," tandasnya. (iwn)
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Begini Penderitaan Remaja Magelang yang Disiksa Polisi Lalu Disebar Data Pribadinya |
![]() |
---|
Pemuda 19 Tahun di Banyumas Tewas Tersengat Listrik Diduga Hendak Mencuri, Kaki Mencuat dari Eternit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.