Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Begini Penderitaan Remaja Magelang yang Disiksa Polisi Lalu Disebar Data Pribadinya

Seorang remaja berinisial DRP (15) asal Magelang, Jawa Tengah, diduga menjadi korban salah tangkap oleh aparat Polres Magelang Kota.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
REMAJA DIDUGA DIANIAYA POLISI - LBH Yogyakarta dan Ibu korban (kanan) melaporkan Kapolres Magelang Kota atas dugaan penyiksaan terhadap seorang anak yang dituding melakukan aksi demonstrasi ke Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang remaja berinisial DRP (15) asal Magelang, Jawa Tengah, diduga menjadi korban salah tangkap oleh aparat Polres Magelang Kota.

Insiden tersebut berbuntut panjang hingga pelajar SMA itu mengalami kekerasan fisik, penyebaran data pribadi (doksing), hingga terancam dikeluarkan dari sekolah.

Peristiwa bermula pada Jumat, 29 Agustus 2025, ketika DRP dituding terlibat aksi demonstrasi yang berakhir dengan perusakan pos polisi.

Usai diamankan, korban disebut mendapat perlakuan kasar dari aparat.

Tak hanya itu, setelah dilepaskan, data pribadi DRP seperti nama lengkap, alamat, hingga identitas sekolah tersebar luas di media sosial dengan narasi bahwa dirinya pelaku perusakan.

Akibat penyebaran tersebut, DRP mengalami perundungan dari lingkungan sekitar hingga pihak sekolah berencana menjatuhkan sanksi.

"Iya korban DRP data pribadinya disebar mulai foto,  nama lengkap, tanggal lahir, alamat , asal sekolah yang akhirnya dia malu ke sekolah, di lingkungannya dia dibully dan juga sempat terancam dikeluarkan dari sekolah karena telah dicap sebagai pelaku perusakan," ungkap Penasihat Hukum Orang Tua DRP dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya kepada Tribun di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (16/9/2025).

Chandrajaya menegaskan, doksing itu terjadi setelah korban dibebaskan dari Polres Magelang Kota.

Data pribadi yang sebelumnya diserahkan kepada polisi justru tersebar dengan narasi menyesatkan bahwa DRP merupakan bagian dari aksi anarkis.

"Penyebaran diduga dilakukan oleh anggota Polres Magelang Kota," terangnya.

Penyebaran data pribadi ini turut dilaporkan keluarga korban ke Polda Jateng melengkapi dua laporan tindakan pidana lainnya yakni salah tangkap dan kekerasan fisik yang dialami oleh korban.

Tindakan dugaan salah tangkap dialami oleh DRP ketika adanya aksi kerusuhan di depan Mapolres  Magelang Kota.

Korban DRP tidak terlibat dalam aksi tersebut melainkan ketika itu sedang berhenti membeli bensin eceran.

DRP sebenarnya malam itu sebenarnya ingin melihat acara puncak peringatan hari kemerdekaan Indonesia pada Jumat, 29 Agustus malam.

Namun, temannya meminta DRP mengantarnya untuk membeli jaket di daerah Rindam Magelang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved