Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mantan Kasat Narkoba Divonis Mati, Terlibat Penyelundupan Narkoba Internasional

Pada sidang di PN Tanjung Karang, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, mendapat vonis mati.

TRIBUN JATENG
ILUSTRASI NARKOBA. Pada sidang di PN Tanjung Karang, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, mendapat vonis mati karena terbukti membantu penyelundupan narkoba internasional. Hakim menyatakan Andri terlibat dalam meloloskan sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni, dengan tuntutan jaksa yang menyoroti penyalahgunaan jabatan sebagai faktor memberatkan. Andri segera mengajukan banding setelah mendengar keputusan ini. 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG SELATAN - Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024), mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, resmi dijatuhi pidana mati.

Keputusan ini diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Lingga Setiawan.

Majelis hakim menyatakan Andri Gustami bersalah karena terbukti terlibat dalam membantu penyelundupan narkoba, khususnya sabu-sabu, sebanyak delapan kali di Pelabuhan Bakauheni.

Baca juga: Pemkab Kendal dan BNN Jateng Bersinergi Cegah Penyalahgunaan Narkoba: Program Kendal Handal Bersinar

Pertimbangan hakim menyatakan bahwa tidak ada faktor yang dapat meredakan keberatan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena itu, dijatuhkan pidana mati terhadap terdakwa," ujar Hakim Lingga Setiawan.

Andri Gustami segera mengajukan banding setelah mendengar vonis tersebut.

"Saya mengajukan banding, Yang Mulia," ujar Andri Gustami.

Posisi vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Eka Aftarini yang sebelumnya menyatakan Andri terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Jaksa menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk memberikan pengampunan terhadap tindakan Andri Gustami dalam kasus ini.

Dalam tuntutannya, Jaksa Eka juga menyoroti bahwa Andri Gustami memanfaatkan jabatannya sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan untuk kepentingan pribadinya dalam peredaran narkoba.

Keputusan ini menjadi poin utama yang memberatkan terdakwa dalam persidangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Bantu Selundupkan Narkoba, AKP Andri Gustami Divonis Mati "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved