Mantan Kasat Narkoba Divonis Mati, Terlibat Penyelundupan Narkoba Internasional
Pada sidang di PN Tanjung Karang, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, mendapat vonis mati.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG SELATAN - Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024), mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, resmi dijatuhi pidana mati.
Keputusan ini diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Lingga Setiawan.
Majelis hakim menyatakan Andri Gustami bersalah karena terbukti terlibat dalam membantu penyelundupan narkoba, khususnya sabu-sabu, sebanyak delapan kali di Pelabuhan Bakauheni.
Baca juga: Pemkab Kendal dan BNN Jateng Bersinergi Cegah Penyalahgunaan Narkoba: Program Kendal Handal Bersinar
Pertimbangan hakim menyatakan bahwa tidak ada faktor yang dapat meredakan keberatan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena itu, dijatuhkan pidana mati terhadap terdakwa," ujar Hakim Lingga Setiawan.
Andri Gustami segera mengajukan banding setelah mendengar vonis tersebut.
"Saya mengajukan banding, Yang Mulia," ujar Andri Gustami.
Posisi vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Eka Aftarini yang sebelumnya menyatakan Andri terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
Jaksa menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk memberikan pengampunan terhadap tindakan Andri Gustami dalam kasus ini.
Dalam tuntutannya, Jaksa Eka juga menyoroti bahwa Andri Gustami memanfaatkan jabatannya sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan untuk kepentingan pribadinya dalam peredaran narkoba.
Keputusan ini menjadi poin utama yang memberatkan terdakwa dalam persidangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Bantu Selundupkan Narkoba, AKP Andri Gustami Divonis Mati "
Satnarkoba Polres Tegal Kota Bekuk 3 Pemuda Komplotan Pengedar Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Emak-emak Pecahkan Rekor Kasus Narkoba di Semarang, Bawa 2 Kilogram Sabu |
![]() |
---|
Peredaran Narkoba di Jateng Mengkhawatirkan, Ojol hingga Buruh Harian Terlibat dalam Jaringan Sabu |
![]() |
---|
Catat Sejarah Barang Bukti Terbanyak! Polrestabes Semarang Sita 7,3 Kilogram Sabu dalam 7 Bulan |
![]() |
---|
BH Langsung Lemas, Akal Muslihatnya Sembunyikan Sabu di Roti Ketahuan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.