Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

AKP Andri Gustami Eks Kasat Narkoba Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan

Editor: muh radlis
Istimewa
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNJATENG.COM - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.

Vonis ini dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Ligga Setiawan pada Kamis (29/2/2024) setelah Andri Gustami terbukti terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.

Andri Gustami dinyatakan bersalah karena membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Vonis hukuman mati dijatuhkan berdasarkan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menilai bahwa Andri Gustami sengaja mengkhianati negara dan institusi kepolisian dengan ikut serta dalam peredaran narkoba.

Ketua Majelis Hakim Ligga Setiawan dalam keterangannya menyampaikan, "Terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Perbuatannya dianggap sebagai pengkhianatan terhadap negara dan institusi kepolisian."

Pada persidangan, fakta terungkap bahwa Andri Gustami terlibat dalam membahayakan generasi bangsa dengan perannya dalam memfasilitasi peredaran narkoba.

Kemudian, dalam menjalankan perannya, Andri Gustami juga terbukti menggunakan orang lain untuk kepentingan dirinya.

"Andri Gustami memperdaya orang lain, yang digunakan sebagai alat untuk hasil penanggulangan narkotika," tambah Lingga.

Di sisi lain, tidak ada hal yang meringankan hukuman Andri Gustami.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Eks Kasat Narkoba AKP Andri Divonis Hukuman Mati Usai Bantu Jaringan Fredy Pratama

Sumber: Tribun Timur
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved