Berita Wonosobo
Komisioner KPU Wonosobo Ditetapkan Tersangka, Diduga Kondisikan PPK
Polres Wonosobo, Jawa Tengah, resmi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo, Riswahyu Raharjo, sebagai tersangka.
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Polres Wonosobo, Jawa Tengah, resmi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo, Riswahyu Raharjo, sebagai tersangka.
Riswahyu Raharjo ditetapkan tersangka usai diduga mengondisikan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk memenangkan salah satu paslon presiden.
Menurut Humas Polres Wonosobo Aipda Nanang Wibowo, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca juga: Alasan Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo Tidak Ditahan, Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
Hasilnya, Polres Wonosobo menetapkan Riswahyu Raharjo sebagai tersangka kasus pengondisian PPK.
"Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo memberikan intruksi untuk dapat mendukung pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 03 (Ganjar Mahfud)," kata Nanang, dalam keterangan resminya, Kamis (29/2/2024).
Nanang menyebut, sebelum pemilihan 14 Februari yang lalu, Riswahyu Raharjo mengumpulkan PPK dari 10 kecamatan.
Dalam pertemuan itu, Riswahyu Raharjo lantas memberikan intruksi untuk memilih paslon presiden tertentu.
"Pada hari Sabtu (13/2/2024), sekitar pukul 19.00 WIB dan hari Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 19.00 WIB telah terjadi pertemuan PPK Kecamatan Wonosobo dengan tersangka Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo," kata Nanang.
Pertemuan antar penyelengara pemilu tersebut dilakukan di sebuah kafe di Wonosobo.
Selain memberikan intruksi, Riswahyu Raharjo juga diketahui memberikan uang kepada para PPK yang hadir.
"Awal maksud dan tujuan pertemuan adalah membahas tahapan pemilu pada pemungutan suara, sharing-sharing atau diskusi. Lebih lanjut dalam pertemuan tesebut Riswahyu Raharjo memberikan intruksi dan memberikan uang kepada kepada PPK yang hadir," kata Nanang.
Diketahui, Riswahyu Raharjo ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara antara Satreskrim Polres Wonosobo dan Sentra Gakumdu Pemilu Kabupaten Wonosobo pada tanggal 28 Februari 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Kondisikan PPK, Komisioner KPU Wonosobo Jadi Tersangka "
Baca juga: KPU Wonosobo Targetkan Pleno Rekapitulasi Suara Per Hari 5 Kecamatan
Proyek Jalan Pasar Lawas Wonosobo Menuju Batas Banjarnegara Dimulai, Rp430 Juta Digelontorkan |
![]() |
---|
Jalan Sumbersari-Binangun Wonosobo Diperlebar dengan Anggaran Rp2,48 Miliar |
![]() |
---|
Wonosobo Sabet Penghargaan Bergengsi Kategori Inovatif di Ajang SIPP Award 2025 |
![]() |
---|
Viral Ndolalak Digelar Saat Acara Maulid Nabi di Wonosobo, Panitia Jelaskan Kesalahpahaman |
![]() |
---|
Bukan Demi Keamanan! Polda Jateng Ungkap Alasan Pemindahan Pelaku Pembacok Anggota TNI Wonosobo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.