Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Kronologi Riswahyu Raharjo Instruksikan PPK Pilih Capres Tertentu, Uang Rp 285 Juta Jadi Bukti

Riswahyu Raharjo, komisioner KPU Kabupaten Wonosobo resmi menjadi tersangka karena memberikan instruksi memenangkan calon presiden tertentu.

Editor: raka f pujangga
Dok/Humas Polres Wonosobo
Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo bernama Riswahyu Raharjo ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Wonosobo. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Riswahyu Raharjo, komisioner KPU Kabupaten Wonosobo resmi menjadi tersangka karena memberikan instruksi memenangkan calon presiden tertentu.

Instruksi tersebut diberikan tersangka kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk memenangkan pasangan calon presiden tertentu.

Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Baca juga: Alasan Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo Tidak Ditahan, Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Sederet peristiwa terjadi dalam gelaran pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.

 

Humas Polres Wonosobo Aipda Nanang Wibowo menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya upaya pengondisian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024.

"Awalnya pada hari Rabu (7/2/2024), saksi Drs HA. Kholiq Arif, menerima laporan dari masyarakat dari beberapa wilayah di Kabupaten Wonosobo. Masyarakat menginformasikan bahwa telah terjadi pengumpulan PPK dari 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Wonosobo, oleh Riswahyu Raharjo," ujarnya, dalam keterangan resminya, Jumat (1/3/2024).

Berbekal bukti tersebut, Kholiq lantas melaporkan kejadian itu ke Bawaslu Kabupaten Wonosobo pada Selasa (12/2/2024).

Barang bukti uang ratusan juta dan rekaman CCTV

Berdasarkan hasil tindak lanjut Bawaslu bersama Gakumdu, kasus tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.

Jajaran kepolisian pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan ditemukan sejumlah bukti kuat yang menyeret Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo, Riswahyu Raharjo.

Pertemuannya diketahui di Hotel Cabin Tanjung, Kabupaten Wonosobo.

Pertemuan tersebut diduga terjadi dua kali, yaitu pada hari Sabtu (13/1/2024) dan Sabtu (3/2/2024).

"Dalam pertemuan tersebut diduga Riswahyu Raharjo telah memberi instruksi kepada PPK yang hadir, untuk dapat mendukung pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden," katanya lagi.

Nanang mengatakan, tersangka Riswahyu Raharjo diduga memberikan sejumlah uang kepada PPK yang hadir.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved