Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Samsudin Ditahan Polda Jatim Terkait 'Tukar Pasangan': Kontroversi Video Viral

Polda Jawa Timur telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka dalam kasus video 'Tukar Pasangan'.

Youtube/ PADEPOKAN NUR DZAT SEJATI
Sosok Gus Samsudin Sebelum Punya Padepokan, Pendatang dari Lampung dan Pernah Jual Beli Rongsok 

TRIBUNJATENG.COM - Polda Jawa Timur telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka dalam kasus video 'Tukar Pasangan' yang viral. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim melakukan gelar perkara pada Jumat (1/3/2024).

Samsudin sudah dijemput untuk mempermudah proses penyidikan. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menggelar perkara pada Jumat pagi dan hasilnya Samsudin ditetapkan sebagai tersangka.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Samsudin ditahan di Rutan Mapolda Jatim. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka ditahan di Mapolda Jatim," ungkap Dirmanto.

Tersangka Samsudin dijerat dengan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Dalam konstruksi perkara video 'Tukar Pasangan', Samsudin disebut sebagai otak atau sutradara.

Tim Subdit Siber Polda Jatim telah menjemput Samsudin dari kediamannya sejak Kamis lalu. Tindakan ini diambil karena dikhawatirkan Samsudin akan melarikan diri selama proses penyidikan kasus video 'Tukar Pasangan'.

Video kontroversial yang diunggah di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)” menampilkan dialog antara pemuka agama dengan sejumlah jemaah. “Mbah Den” adalah kanal yang dikelola oleh Samsudin, pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Dalam video yang diduga diunggah akhir pekan lalu, figur yang memerankan diri sebagai ulama atau kiai menyatakan bahwa bertukar pasangan atau pun bertukar istri di kalangan jemaah diperbolehkan atas dasar suka sama suka. (*)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved