Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Wacana Hak Angket DPR RI Jadi Polemik, Ini Kata Sejumlah Pakar Hukum Tata Negara

Wacana Hak Angket yang digaungkan salah satu capres dan sejumlah elite politik di Jakarta terkait kecurangan pemilu memunculkan

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Muhammad Sholekan
Suasana Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk Meneropong Hak Angket di Negara Demokrasi yang digelar diKampus Universitas Batik Surakarta (Uniba), Kamis (29/2/2024) kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Wacana Hak Angket yang digaungkan salah satu capres dan sejumlah elite politik di Jakarta terkait kecurangan pemilu memunculkan polemik serta pro kontra.


Hal itu menjadi bahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Kampus Universitas Batik Surakarta (Uniba) dengan tajuk Meneropong Hak Angket di Negara Demokrasi, pada Kamis (29/2/2024) kemarin.


Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Uniba, Dika Yudanto mengungkapkan, mengenai hak angket kewenanganya diatur dalam pasal 20 huruf A UUD 1945 serta UU Nomor 17 tahun 2014.


Dika mengungkapkan, yang mana hak angket tersebut peruntukannya DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah. 


"Terkait tentang hak angket apakah bisa dilaksanakan dalam membahas Pemilu 2024, jawabannya dua hal, ini koridornya berbeda. Pemilu ini perannya adhoc, artinya berdiri sendiri," ucapnya.


Selama ini, dia menilai, hal-hal yang dianggap sebagai kecurangan hanya sebatas klaim. Padahal apabila terjadi kecurangan juga harus dilengkapi dengan bukti-bukti.


"Soal kecurangan yang harus dilakukan adalah mencari bukti baik formil maupun materiel untuk mengejar ada bukti terjadinya kecurangan dalam pemilu yang dlakukan KPU atau dari pihak-pihak lain," jelasnya.


Lebih lanjut, menurut dia, pengajuan hak Angket prosesnya tidak singkat. Di mana harus diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR RI lebih dari 1 fraksi.


Usulan ini yang nantinya disulkan kepada Ketua DPR RI. Di mana ketua DPR RI akan menunjuk panitia khusus.


"Nah, pansus ini harus terdiri seluruh fraksi," katanya.


Kemudian yang jadi pertanyaan lagi, apakah hak angket bisa dilakukan? Hal itu mengingat sekarang sudah awal Maret, dan hasil Pemilu akan diumumkan tanggal 20 Maret.


"Apakah dengan waktu ini cukup?," ungkapnya.


Lebih lanjut, dia juga mengutarakan sesuai dengan koridornya, pemilu merupakan hak dari KPU, Bawaslu, dan DKPP.


Lalu, apakah melayangkan hak angket ini salah?


Dika mengatakan aturannya sudah jelas. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved