Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Anggota KPPS Pati Menderita Gangguan Kejiwaan Pasca Pemungutan Suara

seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), MAH, mengalami gangguan jiwa seusai proses pemungutan suara.

Mazka Hauzan Naufal
ILUSTRASI: Seorang pasien jiwa di Ruang Sakura RSUD RAA Soewondo Pati melihat ke luar jendela, Selasa (28/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Pati, yang dikenal dengan inisial MAH, mengalami gangguan kejiwaan setelah pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.

MAH, seorang pria dari wilayah Pati bagian utara, menghadapi gangguan psikis yang memerlukan penanganan medis.

Pada awalnya, ia dirawat di Ruang Sakura RSUD RAA Soewondo, tempat khusus perawatan pasien dengan gangguan jiwa.

Baca juga: Sudah 12 Timses Caleg Ikuti Pemeriksaan Kejiwaan di RSUD, 4 Orang Harus Dirujuk

Menurut data rawat inap UPT RSUD RAA Soewondo Pati, MAH menjalani perawatan dari 23 hingga 29 Februari 2024.

Plt Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Pati, Hartotok, menyampaikan bahwa MAH selama enam hari dirawat di Ruang Sakura sebelum akhirnya dirujuk ke Semarang.

Gangguan jiwa yang dialami MAH diduga disebabkan oleh beban tugas yang tinggi, melibatkan tugas kuliah dan tanggung jawab sebagai anggota KPPS.

Sudarwati, Kepala Ruang Sakura, menjelaskan bahwa pasien kurang percaya diri dan cenderung menyalahkan dirinya sendiri.

Selain kurang percaya diri, MAH menunjukkan perilaku temperamental, sering marah-marah, bahkan mengancam dirinya sendiri.

Pihak rumah sakit menerapkan Standar Prosedur Operasional (SPO), termasuk pemberian injeksi dan prosedur restrain, untuk mencegah risiko yang tidak diinginkan.

Dokter penanggung jawab merekomendasikan agar MAH dirujuk ke rumah sakit jiwa di Semarang untuk mendapatkan terapi lebih lanjut, seperti Electroconvulsive Therapy (ECT).

Sebelumnya, RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati telah menyiapkan ruang perawatan khusus untuk mengantisipasi adanya calon anggota legislatif (Caleg) yang memerlukan perawatan kejiwaan.

Plt Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Hartotok, menyatakan ketersediaan 33 tempat tidur untuk merawat pasien dengan gangguan kesehatan jiwa, termasuk 16 tempat tidur di Ruang Sakura.

Meskipun demikian, Harotok berharap tidak ada Caleg yang memerlukan perawatan di Pati.

Jika terjadi, RSUD RAA Soewondo Pati memiliki dukungan dari dua psikiater dan satu psikolog yang siap memberikan bantuan.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved