Berita Jepara
Kronologi Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak 14 Tahun, "Ngumpet" ke Rumah Istrinya di Jepara
Polres Jepara berhasil meringkus tersangka pencabulan anak di bawah umur, IC (22), setelah melakukan investigasi mendalam.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Ringkasan Berita:
- Polres Jepara menangkap IC (22), warga Karimunjawa, yang terbukti mencabuli korban AWA (14) yang masih memiliki hubungan keluarga, dengan motif murni nafsu.
- Tindakan bejat ini telah berlangsung selama lima tahun dan dilakukan lebih dari 10 kali, di mana pelaku mengancam akan membunuh korban agar tetap bungkam.
- Kasus ini terungkap setelah bude korban curiga melihat perut AWA membuncit; kini pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Polres Jepara berhasil meringkus tersangka pencabulan anak di bawah umur, IC (22), setelah melakukan investigasi mendalam.
Tersangka, yang aslinya warga Karimunjawa, diringkus di rumahnya di Daerah Mambak, Kecamatan Pakisaji, tempat ia tinggal bersama istrinya.
Baca juga: Lapangan Tenis Baru di Komplek Setda Jepara Mulai Dibangun, Anggaran Capai Rp398 Juta
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan motif di balik kejahatan ini murni dilatarbelakangi nafsu.
"Melatar belakangi karena tersangka nafsu terhadap korban, sehingga waktu itu kondisi sepi memungkin. Sehingga tersangka melakukan kegiatan tersebut," kata Kasatreskrim Polres Jepara kepada Tribunjateng, Kamis (6/11/2025).
Meskipun sudah beristri, tersangka mengaku baru melakukan tindakan bejat tersebut hanya kepada korban AWA (14) yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Polres Jepara memastikan proses penanganan kasus yang telah menjadi perhatian publik ini dilakukan dengan profesionalisme.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menekankan penetapan tersangka didasarkan pada scientific crime investigasi dan sesuai dengan KUHP.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk barang bukti berupa satu set pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, seperti kaos pendek lengan merah, kaos dalam, celana panjang, dan celana dalam berwarna putih.
Atas perbuatannya, IC kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 1 Juncto 76 B dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti IC tidak main-main.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 Miliar," tegas Kapolres Jepara.
Undang-Undang tersebut melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan, serta melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan perbuatan cabul.
Lebih Dari 10 Kali
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan durasi perbuatan bejat tersangka yang sangat mengejutkan.
Berdasarkan pengakuan IC, aksinya terhadap korban AWA telah berlangsung sejak lima tahun yang lalu dan sudah dilakukan lebih dari 10 kali.
| Lapangan Tenis Baru di Komplek Setda Jepara Mulai Dibangun, Anggaran Capai Rp398 Juta |
|
|---|
| Jepara Wood Carving Performance di Pelabuhan Kartini, Bisa Belajar Ukir Sebelum ke Karimunjawa |
|
|---|
| Pelayaran Jepara - Karimunjawa Masih Aman, Dishub: Waspadai Angin Barat Akhir November |
|
|---|
| Antisipasi Lonjakan Penumpang Akhir Tahun, Dishub Jepara Tambah Armada Kapal Bahari Express |
|
|---|
| DPRD Jepara Siap Kawal Pembakuan Busana Adat Pengantin Khas Jepara, Dukung Pelestarian Budaya Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251106_Pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur-di-Karimunjawa-Jepara_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.