Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Guru SD Dibunuh Calon Suami gara-gara Ubah Tanggal Pernikahan

Rosiya Aprilia (28), seorang guru perempuan tewas di tangan pacarnya sendiri, Andre Amanda (22).

kompas.com/jitet
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus pembunuhan terjadi di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Rosiya Aprilia (28), seorang guru perempuan tewas di tangan pacarnya sendiri, Andre Amanda (22).

Pembunuhan terjadi di mes sekolah.

Baca juga: Wanita Tewas Bersimbah Darah di Barak, Diduga Korban Pembunuhan

Rosiya merupakan warga Desa Bujung Buring, Kabupaten Mesuji, berprofesi sebagai guru di SDN 8 Tanjung Raya Mesuji.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh rekannya di atas tempat tidur pada Kamis (29/2/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

TKP guru SD ditemukan tewas di Mesuji
Polisi memasang police line di TKP guru SD ditemukan tewas di Mesuji, Jumat (1/3/2024). (KOMPAS.COM/DOK. Polres Mesuji)

Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto mengatakan, motif pembunuhan itu karena cemburu.

"Pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena rasa cemburu dengan teman lelaki korban," kata Ade.

Selain itu, pelaku juga merasa kesal dengan korban lantaran tanggal pernikahan mereka diubah sepihak.

"Jadi pelaku merasa menanggung malu karena tanggal pernikahan yang sebulan disekapati diubah secara sepihak oleh korban," terangnya.

Dari keterangan pelaku, keduanya berencana menikah setelah Lebaran atau April 2024.

"Sudah mau menikah Lebaran, sudah ada tanggal dan pertemuan keluarga," ujar Kasat Reskrim Polres Mesuji, Sigit Barzali.

Karena alasan itu, pelaku tega menghabisi nyawa kekasihnya dengan luka sayatan di bagian tenggorokan.

Usai membunuh, pelaku membuat alibi agar ia tak dicurigai melakukan pembunuhan.

Alibi yang ia lakukan adalah dengan mengajak rekan korban yang bernama Siti untuk makan.

Lalu, pelaku juga berpura-pura pingsan saat mendengar korban meninggal dunia.

Tak hanya itu, ia juga pergi ke rumah orantua korban untuk melayat.

Polisi menyebut tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku melanggar Pasal Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 Subsider 338 KUHPidana," kata dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Mesuji Lampung Bunuh Kekasihnya, Pura-pura Pingsan Saat Tahu Korban Tewas"

Baca juga: Nasib Kuli Bangunan Bunuh Dosen Karena Sakit Hati Disebut Amatir, Kini Dihukum Seumur Hidup

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved