Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

KPPS di Boyolali Dicurigai Rusak Surat Suara, TKD Prabowo-Gibran Akan Laporkan Pidana Pemilu 

Petugas KPPS TPS 006 Desa Senggrong, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, diduga melakukan perusakan surat suara.

Editor: m nur huda
Sumber video dari whatsapp grup
Ilustrasi rekapitulasi suara - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 006 Desa Senggrong, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, diduga melakukan perusakan surat suara. 

TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 006 Desa Senggrong, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, diduga melakukan perusakan surat suara.

Menurut Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran di Boyolali, perusakan surat suara hasil coblosan terjadi pada kolom pasangan calon nomor urut 2.

Diketahui di TPS 06 Desa Senggrong, Kecamatan Andong, Pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 11 suara.

Bahkan, pasangan calon Anies-Muhaimin tidak dapat suara sama sekali.

Sementara, Pasangan Ganjar-Mahfud, mendapatkan suara yang cukup fantastis.

Dari 264 Surat Suara yang digunakan, Paslon Nomor urut 3 itu memperoleh sebanyak 184 suara.

Sedangkan, surat suara rusak mencapai 69 lembar.

Sekertaris DPC Partai Gerindra, Rohmad Junaidi mengklaim Surat suara yang rusak itu, diperkirakan banyak yang untuk Paslon Prabowo-Gibran.

Hal itu terlihat adanya tanda coblos dengan paku pada gambar pasangan Prabowo-Gibran.

Kemudian, di gambar yang lain terdapat lubang yang lebih besar dan melebar yang diperkirakan dari kuku manusia.

Lubang di surat suara yang diduga dari kuku manusia.
Lubang di surat suara yang diduga dari kuku manusia. (Tribun Solo)

Temuan itu, diperkirakan akibat kesengajaan oleh oknum petugas.

Selain meminta KPU Boyolali agar petugas di TPS tersebut tidak digunakan lagi, pihaknya juga akan membawa temuan ini ke pidana pemilu.

Permintaan itu, juga disampaikan langsung saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Boyolali.

Pihak akan melaporkan ke Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kita Laporkan Tindak Pidana Pemilu. Pengerusakan Surat Suara Hasil Coblosan," kata Rahmad.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved