Berita Nasional
Moeldoko Sebut Pemberian Jenderal Prabowo Tak Ada Transaksi Politik
Moeldoko menyebutkan bahwa penyematan pangkat istimewa Jenderal Prabowo telah melalui proses. Panglima TNI periode 2013-2015 itu mengatakan, mekanisme
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bukan sesuatu yang diputuskan tiba-tiba.
Hal itu diungkapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko yang juga mantan Panglima TNI.
Moeldoko menyebutkan bahwa penyematan pangkat istimewa Jenderal Prabowo telah melalui proses.
“Jadi lihatlah itu backgroundnya dulu, bukan ujug-ujug, bukan sesuatu yang ujug-ujug,” kata Moeldoko dalam program Rosi yang tayang di Youtube Kompas TV, Kamis (29/2/2024).
Panglima TNI periode 2013-2015 itu mengatakan, mekanisme pemberian pangkat ke Prabowo tersebut telah melalui jenjang.
“Tidak ada istilah mengikat lah (secara politik), transaksi politik lah dan tetek bengek. Itu hal yang wajar,” ujar Moeldoko.
Moeldoko juga mengatakan bahwa Prabowo telah menerima gelar Bintang Yudha Dharma Utama, penghargaan tertinggi militer di Indonesia.
“Kenaikan pangkat honor ini dalam rangka penghargaan. Yang kedua dalam rangka meneguhkan pengabdian terhadap rakyat, bangsa, dan negara. Semuanya ada maknanya itu,” kata Moeldoko.
“Diharapkan nanti pengabdian dari penerima itu akan lebih meningkat kepada masyrakat Indonesia,” ucap dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan aturan kenaikan pangkat Prabowo menjadi jenderal kehormatan.
Aturan yang menjadi dasar penyematan pangkat kehormatan itu karena Prabowo telah menerima gelar kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022.
Saat itu, Prabowo menerima Bintang Yudha Dharma Utama yang disematkan oleh panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa dan kepala staf tiga matra di Ruang Hening, Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat.
Penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama itu didasari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.
“(Penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama) yang sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan,” kata Agus melalui pesan tertulis, Rabu (28/2/2024).
Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.
| Kasus Tanah Mbah Tupon di Bantul, Kemenham DIY Soroti Pemenuhan HAM Kaum Rentan |
|
|---|
| Usulan Jusuf Kalla Agar Naikkan Harga BBM Tak Sesuai Arahan Presiden, Gibran Minta Maaf |
|
|---|
| RUPST Tunjuk Irwan Hidayat Kembali Pimpin Sido Muncul, Siapkan Transisi Generasi Keempat |
|
|---|
| KA Malioboro Ekspres Berhenti Luar Biasa, Ada Wanita Tiduran Rel Kertosono |
|
|---|
| Masih Ingat Doni Salmanan Kasus Quotex Rugikan Ratusan Korban? Kini Bebas Bersyarat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Presiden-Joko-Widodo-Jenderal-Kehormatan-kepada-Menteri-Pertahanan-Prabowo-Subianto.jpg)