Berita Nasional
Moeldoko Sebut Pemberian Jenderal Prabowo Tak Ada Transaksi Politik
Moeldoko menyebutkan bahwa penyematan pangkat istimewa Jenderal Prabowo telah melalui proses. Panglima TNI periode 2013-2015 itu mengatakan, mekanisme
Implikasi dari gelar Bintang Yudha Dharma Utama itu, sesuai Pasal 33 Ayat 1 dan 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009, Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.
Kemudian, sesuai Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, Panglima Agus merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI kehormatan ke Prabowo.
“Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan,” kata Agus.
Semula, Prabowo berpangkat Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga. Dengan demikian, mantan Danjen Kopassus dan Pangkostrad itu kini berpangkat Jenderal (HOR).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Moeldoko: Penyematan Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Bukan Ujug-ujug, Tak Ada Transaksi Politik
| KPK Endus Potensi Korupsi KIP Kuliah, Pejabat Diduga Ikut Intervensi 68,7 Persen Kuota Penerima |
|
|---|
| Geger Temuan Kerangka Manusia di Tumpukan Sampah Sungai Citarum, Identitas Belum Diketahui |
|
|---|
| "Ayah" Teriak Gina saat Hanyut Terbawa Arus Sungai, Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Cipaku |
|
|---|
| Penguatan HAM di Sektor Kesehatan, Kemenham Dorong ASN DIY Utamakan Martabat Pasien |
|
|---|
| Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Tertunduk Ditangkap Kejagung, Dimasukkan ke Mobil Tahanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Presiden-Joko-Widodo-Jenderal-Kehormatan-kepada-Menteri-Pertahanan-Prabowo-Subianto.jpg)