Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Polisi Akan Pidanakan Pembuat Pelat Nomor Khusus hingga STNK Palsu

Polisi akan menindak pemalsu pelat nomor khusus berupa hukuman pidana bagi para pelaku.

Editor: m nur huda
Autobild
Ilustrasi plat nomor - Polisi akan menindak pemalsu pelat nomor khusus berupa hukuman pidana bagi para pelaku. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi akan menindak pemalsu pelat nomor khusus berupa hukuman pidana bagi para pelaku.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, tindakan tegas tersebut agar para pemalsu pelat nomor khusus tidak berani melakukan perbuatannya kembali.

"Kalau sudah ada bentuk pemalsuan seseorang melakukan pemalsuan terhadap surat-surat berkendaraan STNK apalagi BPKB itu sudah bukan ranah pelanggaran lagi tapi masuk di ranah pidana," kata Suyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Dia meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati jika ada yang bisa menjanjikan penerbitan nomor pelat khusus dengan meminta sejumlah uang.

Apalagi jika para penipu tersebut berlindung dengan mengaku-aku sebagai anggota kepolisian.

"Hati-hati masyarakat Jakarta jangan sampai tergoda atau teriming-imingi oleh seseorang atau kelompok yang mengklaim seolah-olah bisa mengurus nomor-nomor khusus kemudian membuat surat-surat kendaraan. Nah, ini harus dilakukan chek and rechek jangan sampai ini orang-orang atau oknum yang atas nama kepolisian," ucapnya.

Penangkapan

Polda Metro Jaya menangkap tiga orang sindikat pemalsu nomor pelat kendaraan khusus hingga rahasia berinisial YY (44), HG (46), dan IM (31).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan dalam kasus ini, ada satu orang lain berinisial IM yang masih dalam pengejaran.

"Berawal adanya informasi dari Korlantas temuan di lapangan oleh petugas kemudian diberikan informasi pada Div Propam Mabes Polri kemudian dilakukan penindakan awal selanjutnya diinformasikan kepada kami dan kami menindaklanjuti melakukan penyelidikan dan juga penyidikan," kata Samian dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).

Sindikat ini, kata Samian, telah melakukan aksinya sebanyak 18 kali untuk membuatkan pelat nomor khusus dan rahasia beserta STNK palsu.

"Para tersangka ini sudah berafiliasikan sudah 18 kali membuat, menjanjikan bisa membuat STNK khusus atau rahasia yang ternyata adalah palsu karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatatakan dalam aksinya, para tersangka membuat sendiri STNK dan nomor polisi palsu.

Mereka memodifikasi hal tersebut dengan dibuat mirip dengan asli.

"Dia membuat STNK yang betul-betul palsu dia cetak sendiri. Jadi kalau dilihat kasat mata sudah pintar dia bagus sekali tetapi kalau kami cek karena kami menggunakan kinegram ini bukan hologram lagi tapi kinegram dan juga sama kaya uang ini," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Ultimatum Pemalsu Pelat Nomor Khusus, Tak Ada Toleransi, Akan Dipidanakan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved