Berita Semarang
DP3A Semarang Tekankan Pentingnya Pemenuhan Hak Anak Kepada Pengajar Demi Terwujudnya KLA
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang menekankan pentingnya pemenuhan konvensi hak anak.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang menekankan pentingnya pemenuhan konvensi hak anak (KHA) dalam terwujudnya Kota Layak Anak (KLA).
Guna memberikan pemahaman terksit KHA, DP3A memberikan pelatihan pemenuhan KHA kepada 50 pengajar setingkat SMP dan SMA, di Gedung PKK Kota Semarang, Senin (4/3/2024).
Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki mengatakan, KHA menjadi bagian penting dalam terwujudnya Kota Layak Anak (KLA).
Baca juga: Bapak Anak Ditemukan Tewas Tertimbun Tanah di Kedalaman 3 Meter, Posisi Darmadi Lagi Lindungi Nasa
Kegiatan pelatihan ini menjadi upaya dalam rangka pemenuhan hak anak.
“Penerapan di sekolah sudah dilakukan. Salah satu indikator KLA adalah satuan pendidikan yang ramah anak," ujar Ulfi.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A, Indraswari Widiastuti menambahkan, KHA ini telah diretivikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yakni melakukan reflikasi dalam menghadapi tantangan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia.
Kegiatan di satuan pendidikan dilakukan agar para pengajar mengetahui cara menciptakan sekolah ramah anak dengan memperhatikan pemenuhan hak anak.
Tak hanya sekolah, sebenarnya pemenuhan hak anak juga harus diterapkan di setiap satuan OPD lainnya
. Misalnya, Puskesmas, Pusat Informasi Sahabat Anak di Arpus.
Dalam pelatihan KHA ini, pihaknya menekankan hak-hak asasi anak
"Kalau di sekolahan itu bagaimana melindungi dan memenuhi hak anak seperti partisipasi anak dalam kebijakan sekolah ramah anak, perlindungan terhadap anak, lebih menghargai pendapat anak," urainya.
Indraswari menyebutkan, setiap sekolah di Kota Semarang sudah memiliki tim KHA. Mereka yang akan menangani setiap permasalahan terkait hak anak di sekolah.
Bahkan, tim KHA di sekolah bersifat wajib ada. S3tiap sekolah harus ramah anak.
“Ada tim dalam menangani kekerasan di setiap sekolah. Kami berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan terkait pemenuhan hak anak. Kami beri sosialisasi, pelatihan terkait tenaga pengelolanya harus memenuhi dan mengetahui tentang KHA," jelasnya.
Setidaknya, sebut dia, ada dua hingga tiga petugas yang tergabumg dalam tim KHA.
DP3A terus melakukan sosialisasi pencegahan bullying, pencegahan pernikahan anak, hingga imbauan berani melapor jika anak mendapatkan kekerasan hingga hak-haknya terenggut.
"Kami berinsosialisasi kepada anak dan pengelola agar mereka mau speak up. Sebagian besar anak-anak sudah berani speak up," bebernya.
Baca juga: Divonis 2 Bulan 15 Hari, Kakek 70 Tahun di Tegal yang Dipidanakan Anak, Mbah Zaenal : Saya Ikhlas
Dia menilai, peran sekolah dalam mengurangi tindak kekerasan saat inu sudah cukup bagus.
Namun, pihaknya masih akan tetap mengupayakan untuk meminimalkan bullying di lingkungan sekolah meskipun mustahil hingga zero kasus.
"Harapannya setiap pengelola maupun guru-guru BK yang ada di sekolah mengetahui tentang konvensi hak anak, bagaimana pemenuhan hak anak, perlindungan hak anak disekolah dan dapat menerapkan di sekolah," tambahnya. (eyf)
Pudakpayung dan Penggaron Belum Terhubung ATCS, Ini Penjelasan Dishub Kota Semarang |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Bukan Hanya Cinta! Ini 5 Hal yang Wajib Wanita Pertimbangkan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.