Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Devara dkk Awalnya Berencana Buang Jasad Indriana ke Laut, tapi Gagal karena Mobil Mogok

Devara Putri (DP), Didot Alfiansyah (DA), dan Muhammad Reza (MR) awalnya berencana membuang jasad Indriana Dewi ke laut.

nazmi abdurrahman/tribun jabar
Penemuan mayat wanita di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, Jawa Barat pada Minggu 25 Februari 2024. 

Pada 25 Februari 2024, mayat Indriana ditemukan.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Devara dkk Buang Jasad Indriana ke Laut Gagal karena Ini"

Baca juga: Mayat Indriana 3 Hari Dibawa Naik Mobil, Mulut Dipakaikan Masker agar Terlihat seperti Tidur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved