Berita Regional
Devara dkk Awalnya Berencana Buang Jasad Indriana ke Laut, tapi Gagal karena Mobil Mogok
Devara Putri (DP), Didot Alfiansyah (DA), dan Muhammad Reza (MR) awalnya berencana membuang jasad Indriana Dewi ke laut.
Editor:
M Syofri Kurniawan
nazmi abdurrahman/tribun jabar
Penemuan mayat wanita di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, Jawa Barat pada Minggu 25 Februari 2024.
Pada 25 Februari 2024, mayat Indriana ditemukan.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Devara dkk Buang Jasad Indriana ke Laut Gagal karena Ini"
Baca juga: Mayat Indriana 3 Hari Dibawa Naik Mobil, Mulut Dipakaikan Masker agar Terlihat seperti Tidur
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Siasat Hanafi Tutupi Jejak Pembunuhan Berencana terhadap Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Pria Ditangkap Polisi karena Tidur di Halaman Rumah Warga, Mengaku Ditipu Wanita Kenalannya |
![]() |
---|
"Bubarkan Indonesia, Tentara yang Ngomong," Murkanya Serma TNI Christian Atas Kematian Prada Lucky |
![]() |
---|
Tembak Mati Pelajar, 2 Anggota TNI Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat |
![]() |
---|
Penjual Layangan Jadi Korban Penembakan, Berawal Tuduh Bocah Curi Dagangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.