Berita Regional
Devara dkk Awalnya Berencana Buang Jasad Indriana ke Laut, tapi Gagal karena Mobil Mogok
Devara Putri (DP), Didot Alfiansyah (DA), dan Muhammad Reza (MR) awalnya berencana membuang jasad Indriana Dewi ke laut.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Devara Putri (DP), Didot Alfiansyah (DA), dan Muhammad Reza (MR) awalnya berencana membuang jasad Indriana Dewi ke laut di wilayah Pangandaran, Jabar.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Jules A Abast.
Jules mengatakan, di perjalanan, tepatnya di daerah Kuningan, mobil yang dinaiki ketiga pelaku mogok karena menabrak batu dan harus masuk bengkel.
Baca juga: Partai Garuda Pecat Caleg yang Jadi Otak Pembunuhan Berlatar Cinta Segitiga
Sambil mencari mobil derek menuju ke arah Banjar, ketiga pelaku sempat menginap di penginapan pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.
Sementara mobil berisi jasad korban diparkir di pinggir jalan depan penginapan.

Pukul 12.00 WIB, Didot akhirnya menemukan jasa derek yang membawa mobil rental tersebut ke sebuah bengkel di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
"Akhirnya mobil Avanza yang di dalamnya ada mayat korban, dibawa ke bengkel," kata Jules, saat pengungkapan kasus di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024).
Karena perbaikan menunggu sparepart datang, ketiganya akhirnya beristirahat di kamar yang disediakan pihak bengkel.
Kemudian pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, Devara meminta mayat korban segera dibuang karena merasa tidak enak.
Ketiganya menyusun rencana dan berbagi tugas.
Sebelum mayat dibuang, Devara dan Dodit mencopot anting dan jam Rolex milik korban.
Reza kemudian membuang mayat Indriana sekitar pukul 02.00 WIB di jurang, 100 meter tak jauh dari bengkel tersebut.
Ketiga pelaku kembali ke Jakarta dan mengembalikan mobil sewaan tersebut yang sebelumnya sudah dibersihkan.
Barang-barang korban kemudian dijual seharga Rp 68 juta.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi.
Pada 25 Februari 2024, mayat Indriana ditemukan.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Devara dkk Buang Jasad Indriana ke Laut Gagal karena Ini"
Baca juga: Mayat Indriana 3 Hari Dibawa Naik Mobil, Mulut Dipakaikan Masker agar Terlihat seperti Tidur
Siasat Hanafi Tutupi Jejak Pembunuhan Berencana terhadap Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Pria Ditangkap Polisi karena Tidur di Halaman Rumah Warga, Mengaku Ditipu Wanita Kenalannya |
![]() |
---|
"Bubarkan Indonesia, Tentara yang Ngomong," Murkanya Serma TNI Christian Atas Kematian Prada Lucky |
![]() |
---|
Tembak Mati Pelajar, 2 Anggota TNI Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat |
![]() |
---|
Penjual Layangan Jadi Korban Penembakan, Berawal Tuduh Bocah Curi Dagangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.