Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Pasutri Salatiga Ini Ternyata Pengedar Narkoba, di Rumah Kontrakan Ditemukan Sabu dan Pil Inex

Jajaran Satres Narkoba Polres Salatiga menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pengedar narkoba.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI Tribunnews.com
ILUSTRASI sabu-sabu. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Pasangan suami istri (pasutri) yang ngontrak di Perum Bhuvana Jalan Plongkowati Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga ditangkap polisi.

Saat didatangi dan digeledah, ditemukan sabu dan pil inex.

Hal itu pun sesuai dengan laporan masyarakat jika pasutri itu adalah pengedar narkoba di wilayah Kota Salatiga dan sekitarnya.

Kini pasutri tersebut telah berada di Rutan Polres Salatiga untuk pengembangan lanjutan.

Baca juga: Redam Perlawanan Tuan Rumah Satya Wacana Salatiga, KBS Masuk Zona Play Off

Baca juga: PHRI Kota Salatiga Gelar Fun Run 2024, Ada Pelari Pakai Kostum Unik

Jajaran Satres Narkoba Polres Salatiga menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pengedar narkoba.

Dari tangan pelaku, disita narkoba jenis sabu seberat 11,51 gram dan inex 16 butir.

Kasat Narkoba Polres Salatiga, AKP Asikin mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakan Perum Bhuvana Jalan Plongkowati Tegalrejo Argomulyo Kota Salatiga.

“Keduanya berinisial APP alias S (37), warga Dadimulyo Klaten dan istri sirinya, YA (43), warga Tretes Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/3/2024).

Menurut AKP Asikin, barang bukti yang disita adalah satu bekas tempat kaca mata yang di dalamnya terdapat beberapa paket sabu dalam plastik dengan berat total 11,51 gram dan 16 butir pil inex.

Selain itu ada alat yang digunakan seperti sedotan, klip plastik, gunting, dan dua ponsel.

Baca juga: Sensasi Touring Ekstrem Salatiga - Yogyakarta: Yamaha Lexi 155 LX Juara di Tanjakan dan Turunan

Baca juga: 7 Pedagang Merugi, Lagi Marak Pencurian Daging Ayam di Pasar Pagi Salatiga

Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan terlapor AAP dan YA pada Rabu (28/2/2024).

"Kemudian dilakukan interogasi dan mengakui bahwa keduanya masih menyimpan narkotika jenis sabu dan inex di rumah kontrakan," ungkapnya.

AKP Asikin mengatakan, anggotanya disaksikan warga kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan inex.

"Terhadap keduanya saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan mereka," paparnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) ) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex"

Baca juga: BREAKING NEWS, Indra Iskandar Sekjen DPR Dicegah Pergi ke Luar Negeri, KPK: Berlaku 6 Bulan

Baca juga: "Ini Bukan Isu Hukum Tetapi Politik" Gus Romli Sebut Laporan IPW Bagian Upaya Memperlemah Ganjar

Baca juga: Gus Romli Menyoal IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK: Upaya Licik Memperlemah Usulan Hak Angket

Baca juga: KAS Eupen Kirim Kabar Buruk Buat Timnas Indonesia Jelang Lawan Vietnam, Shayne Pattynama Cedera

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved