Berita Salatiga
Pasutri Siri di Kota Salatiga Diringkus Polisi Seusai Simpan Sabu dan Ekstasi di Rumahnya
Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Lainnya (Satresnarkoba) Polres Salatiga meringkus dua orang yang menyimpan sabu dan ekstasi di Kota Salatiga.
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Lainnya (Satresnarkoba) Polres Salatiga meringkus dua orang yang menyimpan sabu dan ekstasi di Kota Salatiga.
Dua orang tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) siri, yakni APP alias S (37) dan YA (43) yang ditangkap di rumah kontrakannya, Perum Bhuvana, Jalan Plongkowati, Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo.
“Dari tangan keduanya didapati bekas tempat kaca mata hitam yang berisi paket sabu dengan berat total 11,51 gram dan Inex (ekstasi) sebanyak 16 butir,” kata Kasatresnarkoba Polres Salatiga, Kompol Asikin kepada Tribunjateng.com, Selasa (5/3/2024).
Kompol Asikin mengatakan, pihaknya semula mendapatkan informasi bahwa di rumah kontrakan tersebut kerap digunakan kedua pelaku untuk melakukan transaksi narkoba tersebut pada Rabu (28/2/2024) lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung menangkap kedua pelaku tersebut di dekat rumahnya.
Para pelaku langsung mengakui bahwa mereka menyimpan dua jenis obat-obatan terlarang itu di tempat tinggalnya.
“Keduanya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kompol Asikin.
Sementara itu, Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) ) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dikenai ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas dia. (*)
Baca juga: KPK Bakal Verifikasi IPW Buntut Laporan Gratifikasi Ganjar Pranowo dan Bank Plat Merah
Baca juga: Buah Bibir : Yuni Shara Menikmati Kesendirian
Baca juga: Tak Kuat Menanjak Jembatan Cinta, Truk Muatan Kayu Terjungkal Hingga Menimpa 1 Kendaraan di Jepara
Baca juga: Gayeng Bareng dalam Gelaran Honda Bikers Adventure Camp Jateng
Wali Kota Salatiga Disentil Panitia Hak Angket DPRD, Diminta Taati UU dan Perbaiki Gaya Kepemimpinan |
![]() |
---|
Panitia Hak Angket DPRD Salatiga: Wali Kota Robby Diduga Langgar Aturan soal Relokasi Pasar |
![]() |
---|
Bukan Sekadar Kompetisi, Lomba Dayung Sungai Tuntang Salatiga Jadi Ajang Cari Bakat Atlet Nasional |
![]() |
---|
Kurang dari 15 Jam! Residivis Ditangkap Setelah Mencuri Motor Mahasiswa Yang Asyik Ngopi di Salatiga |
![]() |
---|
Debut Perdana, Atlet Perbakin Batang Tampil di Pra Porprov XVII Cabor Menembak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.