Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Profil IPW Indonesia Police Watch, Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi dari Bank

Profil IPW Indonesia Police Watch, Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi dari Bank

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS
Profil IPW Indonesia Police Watch, Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi dari Bank 

Profil IPW Indonesia Police Watch, Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi dari Bank

TRIBUNJATENG.COM - Inilah profil IPW Indonesia Police Watch lembaga pengawas kinerja kepolisian.

Ganjar Pranowo, mantan Gubernur Jawa Tengah, telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW).

IPW melaporkan Ganjar Pranowo atas dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap dari direksi bank pelat merah.

Adapun gratifikasi tersebut disebut-sebut diperoleh dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur bank pelat merah.

Ketua IPW, Sugeng Santoso, mencurigai adanya cashback sekitar 16 persen dari premi yang dialokasikan kepada beberapa pihak.

Dia menjelaskan bahwa 5 persen dari cashback tersebut untuk operasional bank pelat merah, baik di pusat maupun di cabang.

Sementara 5,5persen diberikan kepada pemegang saham bank pelat merah, yang Ganjar Pranowo diduga termasuk di dalamnya.

IPW dikenal aktif dalam melaporkan beberapa pejabat negara terkait dugaan kasus korupsi.

Sebelumnya, IPW melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.

Mereka juga melaporkan Yogi Ari Rukmana, asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Profil IPW

IPW didirikan pada tahun 2000 oleh sejumlah anggota dari kalangan pakar, akademisi, wartawan, dan pengamat sebagai lembaga independen yang tidak memiliki kaitan langsung dengan lembaga negara.

IPW bertindak sebagai filter dan menanggapi berbagai pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum polisi.

IPW menganggap dirinya sebagai mitra kritis polisi dan memiliki fungsi penting dalam melakukan penelitian dan survei terkait tugas Kepolisian Negara RI di masyarakat.

Tugas dan fungsi utama IPW antara lain:

1. Mengawasi, memantau, dan mengontrol pelaksanaan kebijakan lembaga Kepolisian.

2. Memberikan penilaian, bantuan advokasi, dan perlindungan hukum kepada masyarakat terhadap dampak pelaksanaan kebijakan lembaga Kepolisian.

3. Terlibat dalam proses pembuatan kebijakan lembaga Kepolisian.

4. Mendorong lembaga Kepolisian untuk menegakkan supremasi hukum dan kepentingan negara secara murni dan konsekwen.

5. Menyampaikan suara rakyat kepada lembaga Kepolisian. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved