Berita Regional
Retas Aplikasi Pembayaran Milik PT KAI, Pemuda Depok Untung Rp12 Juta dengan Modal Rp25
Seorang pemuda meretas aplikasi pembayaran milik PT KAI sebesar Rp 12 juta. Pemuda itu bernama Ahmad Addril Hidayah (21).
Editor:
M Syofri Kurniawan
Kepada penyidik, Addril mengaku, peretasan itu dilakukan demi memudahkan mobilitasnya sehari-hari dan tidak diperjualbelikan.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Depok dan dijerat Pasal 33 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 sampai maksimal 10 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Asal Depok Retas Aplikasi Milik PT KAI, Raup Untung Rp 12 Juta dengan Modal Rp 25"
Baca juga: Kapolsek Genuk Minta Maaf Terkait Penanganan Kasus Mahasiswi Unissula Semarang Ditipu Hacker
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Skandal Pasangan Mahasiswa 5 Kali Berhubungan Intim di Ruang UKM, Kondom Bekas Pakai Jadi Bukti |
![]() |
---|
Inilah Sosok Alumni Yang Beri Ide "Nyeleneh" Mahasiswa Baru Unsri Ciuman Saat Ospek |
![]() |
---|
Sosok Jenderal TNI Bolak-balik Kunjungi Polsek Geger, Ternyata Kapolsek Bukan Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.