Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Retas Aplikasi Pembayaran Milik PT KAI, Pemuda Depok Untung Rp12 Juta dengan Modal Rp25

Seorang pemuda meretas aplikasi pembayaran milik PT KAI sebesar Rp 12 juta. Pemuda itu bernama Ahmad Addril Hidayah (21).

GOOGLE
Ilustrasi 

Kepada penyidik, Addril mengaku, peretasan itu dilakukan demi memudahkan mobilitasnya sehari-hari dan tidak diperjualbelikan.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Depok dan dijerat Pasal 33 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 sampai maksimal 10 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Asal Depok Retas Aplikasi Milik PT KAI, Raup Untung Rp 12 Juta dengan Modal Rp 25"

Baca juga: Kapolsek Genuk Minta Maaf Terkait Penanganan Kasus Mahasiswi Unissula Semarang Ditipu Hacker

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved