Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Retas Aplikasi Pembayaran Milik PT KAI, Pemuda Depok Untung Rp12 Juta dengan Modal Rp25

Seorang pemuda meretas aplikasi pembayaran milik PT KAI sebesar Rp 12 juta. Pemuda itu bernama Ahmad Addril Hidayah (21).

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Seorang pemuda meretas aplikasi pembayaran milik PT KAI sebesar Rp 12 juta.

Pemuda itu bernama Ahmad Addril Hidayah (21), warga Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana menjelaskan, aksi Addril dilakukan setelah mempelajari sebuah tayangan video di YouTube.

Baca juga: Akun Instagram Mahfud MD Diretas

"Dia mengubah (meretas) sistem pembayaran KAI setelah belajar dari video YouTube," ujar Arya dalam konferensi pers, Senin (4/3/2024).

meretas aplikasi pembayaran milik PT KAI
Seorang pemuda bernama Ahmad Addril Hidayah (21) yang ditangkap di Polres Metro Depok, setelah meretas aplikasi pembayaran milik PT KAI sebesar Rp 12 juta, Senin (4/3/2024).

Pertama, Addril mengunduh tiga aplikasi, yakni Gojek, C-Access dan aplikasi hacking.

C-Access sendiri merupakan aplikasi milik PT KAI untuk membeli tiket serta mengetahui jadwal KRL Jabodetabek.

Menggunakan aplikasi hacking itu, dia mengubah nominal pembayaran top up Kartu Multi Trip (KMT) di aplikasi C-Access menjadi Rp 1 saja.

Padahal, nominal yang masuk beragam.

Antara Rp 200.000 hingga 300.000.

"Ini terjadi tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 28 Februari 2024.

TKP-nya di Stasiun Depok Baru," lanjut Arya.

Total, Addril melakukan aksi tersebut sebanyak 25 kali transaksi.

Artinya, ia hanya mengeluarkan Rp 25 dengan total kerugian sebesar Rp 12.414.998.

Addril yang juga merupakan kreator konten di TikTok kini sudah ditangkap oleh penyidik Polres Metro Kota Depok.

Polisi menyita satu unit HP pelaku dan 10 KMT Commuter Line berisi saldo hasil peretasan pelaku.

Kepada penyidik, Addril mengaku, peretasan itu dilakukan demi memudahkan mobilitasnya sehari-hari dan tidak diperjualbelikan.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Depok dan dijerat Pasal 33 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 sampai maksimal 10 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Asal Depok Retas Aplikasi Milik PT KAI, Raup Untung Rp 12 Juta dengan Modal Rp 25"

Baca juga: Kapolsek Genuk Minta Maaf Terkait Penanganan Kasus Mahasiswi Unissula Semarang Ditipu Hacker

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved