Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Todung Berharap MK Jadi Penjaga Konstitusi, Bukan Kepanjangan Tangan Kekuasaan

PDK Ganjar-Mahfud meyakini Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah penghitungan suara manu

Editor: m nur huda
Kompastv
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud meyakini pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah penghitungan suara manual selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun PHPU tersebut bakal diajukan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya harap MK akan menjalankan kembali tugasnya sebagai penjaga konstitusi, bukan sebagai kepanjangan tangan kekuasaan," kata Ketua TPDK Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).

"Nah saya mengatakan ini karena paslon nomor 3 pasti akan mengajukan PHPU kepada MK setelah selesai penghitungan manual, yang dibuat oleh KPU pada 20 Maret yang akan datang," lanjutnya.

Todung mengatakan, hal ini diyakini bakal diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Oleh sebab itu, ia berharap MK kembali menjadi lembaga yang independen dan profesional dalam menghadapi sengketa Pilpres.

"Saya harapkan MK akan memeriksa permohonan sengketa pilpres secara teliti dan seksama, dan profesional, penuh integritas, tidak hanya fokus pada perbedaan suara, karena pemilu itu harus dilihat secara holistik, tidak parsial," ungkapnya.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud ini lantas mengingatkan pentingnya semua memahami proses pemilu tidak hanya dilihat ketika pencoblosan atau pemungutan suara.

Namun, proses pemilu harus dilihat sejak pra hingga pasca pencoblosan. Dengan begitu, MK pun dituntut melihat segala proses pemilu dalam periodik yang dimaksud.

"Pemilu itu proses panjang dari pra pemiihan atau pra pencoblosan, pemilihan atau pencoblosan, dan pasca pencoblosan proses penghitungan suara," katanya.

"Semua proses ini yang disebut sebagai pemilu, kita enggak bisa bilang, pemilu itu hanya pencoblosan ya. Enggak, enggak begitu," kata advokat senior ini lagi.

Khawatir Ada Cawe-cawe Politik

Di sisi lain, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak dimajukan menjadi September.

Ketua Tim Pembela Demokrasi Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, sekaligus Deputi Hukum TPN, Todung Mulya Lubis mengatakan, ada kekhawatiran Pilkada 2024 disusupi "cawe-cawe" politik jika dimajukan.

"MK sudah memutuskan bahwa Pilkada serentak itu tetap dilaksanakan pada November. Dan menurut hemat kami, putusan MK tersebut adalah putusan yang bijak terkait iklim pilkada, bisa terjauhkan dari cawe-cawe politik yang tidak perlu," kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved