Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Baru Keluar Dari Penjara, Mantan Napi Ini Ditangkap Lagi Karena Bawa 62 Paket Sabu Diduga Dari Lapas

Satresnarkoba Polres Wonosobo menangkap dua orang atas kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti puluhan paket sabu.

|
Penulis: Imah Masitoh | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng.com/Imah Masitoh
Polres Wonosobo gelar press conference tidak pidana narkotika jenis sabu di Mapolres setempat, Kamis (7/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Satresnarkoba Polres Wonosobo menangkap dua orang atas kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti puluhan paket sabu.

Wakapolres Wonosobo, Kompol Rendi Johan mengatakan, berawal dari laporan masyarakat, polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial TTS asal Temanggung.

TTS yang merupakan seorang residivis kasus yang sama, ditangkap polisi di sebuah kamar indekos di Desa Mlipak, Kecamatan Wonosobo pada Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Sukoharjo Sita Paket Sabu Seberat 1,84 Gram

"Petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga dan menemukan barang bukti," ungkap Wakapolres.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 7 paket sabu dalam plastik dengan berat kurang lebih 31,3 gram, 21 paket sabu dengan berat kurang lebih 19,6 gram, 19 paket sabu dengan berat kurang lebih 10,2 gram, 15 paket sabu dengan berat kurang lebih 10,1 gram, bersama barang bukti lainnya berupa alat pengemasan dan alat hisap sabu.

"Jadi total dari TTS ada sebanyak 62 paket sabu dengan berat kurang lebih 71, 2 gram," terangnya.

Setelah penangkapan TTS, polisi lantas mengembangkan kasus tersebut dan menangkap seorang kurir narkoba berinisial S di rumahnya di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo pada Jumat (23/2/2024).

"Kami telah melakukan penangkapan dari kurir yang di sini berinisial S satu hari setelah penangkapan TTS bersama barang bukti 5 paket sabu dalam plastik klip warna bening seberat 2,3 gram," jelasnya

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukoso, TTS telah mengedarkan narkoba satu tahun belakang ini setelah keluar dari penjara.

Ia mengatakan, barang tersebut didapatnya dari seseorang yang diduga berasal dari lapas.

Baca juga: Tertangkap Jual Sabu Dalam Popok Bayi, Suryanto Kembali Masuk Bui

"Dia jaringan pengedar wilayah Temanggung, Wonosobo. Barang tersebut didapat dari seseorang yang diduga dari lapas. Kita masih profiling belum bisa kami buka di sini masih dalam rangka penyelidikan," ungkapnya.

Adapun barang haram tersebut dijual dengan harga bervariasi, harga per satuan mencapai Rp 1.500.000 dengan sasaran berbagai kalangan.

Akibat perbuatannya keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ima) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved