Berita Jepara
Kemenag Jepara Ingatkan Gunakan Pengeras Suara Maksimal Pukul 22.00 WIB Selama Ramadan
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara meminta masyarakat tidak menggunakan pengeras suara berlebihan selama Ramadan 1445 Hijriah/2024.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara meminta masyarakat tidak menggunakan sound sistem atau pengeras suara berlebihan selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024.
Diketahui bahwa Kemenag RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) aturan penggunaan pengeras suara pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah/2024.
Surat edaran tersebut telah diterbitkan pada 18 Februari 2022 lalu.
Edaran itu antara lain mengatur volume pengeras suara sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel).
Khusus terkait dengan syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara saat Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Untuk takbir Idul Fitri di masjid/mushola dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Kepala Kemenag Jepara, Akhsan Muhyiddin mengatakan bahwa tujuan SE itu untuk menjaga toleransi sesama umat beragam saat bulan puasa.
"Kami ingin ibadah Ramadan itu bisa dijalankan secara khusuk dan hikmah. Perlu dijaga kerukunan dan kedamaian seluruh umat," kata Kakemenag Akhsan kepada Tribunjateng, Sabtu (9/3/2024).
Bagi dia, bulan puasa harus diisi oleh kegiatan yang positif, bukan hal yang negatif hingga menimbulkan ketidak nyamanan.
"Keluarlah surat edaran, kami tidak menginginkan suasana ramadan itu diisi hal yang tidak baik, justu menganggu kerukunan umat beragama," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa sudah jelas untuk pengeras suara ditempat ibadah pun sudah diatur maksimal pengunaan di pukul 22.00 WIB, dan volumennya tidak boleh melebihi batas yang telah ditentukan.
"Penggunaan sound diatur di masyarakat yang jelas jangan menganggu jam istirahat. Ibadah bagus justru mengaggu masyarakat jadi tidak bagus. Kami mohon volumen dikecilkan saya mohon masyarakat bisa menyadari itu," jelasnya.
Tak hanya itu, kegiatan Thongtek pun dibatasi boleh diilakukan namun mendekati waktu sahur.
"Tertanggu dengan tongtek, harusnya mulai jam 03.00 WIB. Kalau waktu sahurnya jam segitu sekiranya pukul 04.00 WIB, dilakukan jam 00.00 WIB itu menganggu," tutupnya. (Ito)
Pemkab Jepara Akan Lakukan Rotasi di Bulan September, Ada 8 Jabatan Kosong |
![]() |
---|
Jumlah Penerima Bansos di Jepara Menurun Drastis Hingga 20 Ribu KPM, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Masih Kaji Permohonan Manajemen Persijap Kelola Stadion GBK dan Kamal Junaidi |
![]() |
---|
DP3AP2KB Jepara Mencatat Angka Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Mengalami Penurunan |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Jepara Bersama Kodim 0719 Bentuk Kompi Produksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.