Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Polisi Gerebek 9 Pasangan Tak Resmi di Hotel,Homestay hingga Kos di Bandengan Jepara

Polres Jepara berhasil menggerebek 9 pasangan tak resmi di kamar hotel, homestay hingga kos-kosan di kawasan Desa Bandengan, Kecamatan Jepara.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
istimewa
Polres Jepara saat mengamankan beberapa pasangan tak resmi di hotel, homestay hingga kos di kawasan Desa Bandengan, Kecamatan Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Polres Jepara berhasil menggerebek 9 pasangan tak resmi di kamar hotel, homestay hingga kos-kosan di kawasan Desa Bandengan, Kecamatan Jepara.

Diketahui bahwa pasangan tersebut diamankan Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara saat melaksanakan kegiatan razia menjelang bulan puasa, Sabtu (9/3/2024).

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kegiatan ini untuk menciptakan kondisi terwujudnya Harkamtibmas menjelang bulan suci Ramadan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, KRYD dalam rangka cipta kondisi menekan penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Jepara. 

Dalam KRYD tersebut, Polres Jepara melalui Tim Patroli Presisi Siraju melaksanakan patroli dan razia gabungan dengan menyasar perhotelan, homestay, indekos, dan jalanan-jalanan yang rawan digunakan untuk balap liar.

Polres Jepara mengamankan pasangan tak resmi di hotel, homestay hingga kos di kawasan Desa Bandengan, Jepara.
Polres Jepara mengamankan pasangan tak resmi di hotel, homestay hingga kos di kawasan Desa Bandengan, Jepara. (istimewa)


”Untuk razia kos dan hotel sekira pukul 22.10 WIB sampai 23.20 WIB. Dipimpin Katim Patroli Siraju Ipda Cahyo Fajarisma. Di hotel dan homestay di kawasan Bandengan, Jepara Kota, ditemukan 5 pasangan bukan suami istri. Lalu, di sejumlah rumah kos di kawasan yang sama juga ditemukan 4 pasangan tak resmi,” kata AKBP Wahyu, Minggu (10/3/2024).

Dia mengatakan, saat melakukan razia di Jalan Rengging - Ngabul, petugas berhasil menindak sebanyak 12 pelanggar lalu lintas yang sedang balapan liar. 

Pelanggaran tersebut meliputi knalpot tidak sesuai standar (brong), tidak memakai helm, serta pelanggaran kelengkapan kendaraan bermotor yang lainnya.

”Para pelanggar yang terkena razia tersebut kemudian diberi sanksi tilang dan diimbau agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena pelanggaran-pelanggaran tersebut berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara maupun pengguna jalan yang lainnya,” bebernya.

Kapolres menambahkan, razia pelanggaran lalu lintas kasat mata tersebut untuk menekan angka kecelakaan di Kota Ukir. Mengingat saat ini masih berlangsung Operasi keselamatan Lalu Lintas Candi 2024. 

”Selanjutnya semua barang bukti dan pasangan yang tidak berstatus suami istri dibawa ke Mapolres Jepara untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan serta pembinaan,” tandasnya. 

Sementara itu, Katim Patroli Siraju Polres Jepara, Ipda Cahyo Fajarisma mengatakan, bahwa kegiatan razia ini digelar dalam rangka menyongsong bulan Ramadan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.

Polres Jepara menggerebek pasangan tak resmi di hotel, homestay hingga kos an di Kawasan Desa Bandengan, Jepara.
Polres Jepara menggerebek pasangan tak resmi di hotel, homestay hingga kos an di Kawasan Desa Bandengan, Jepara. (istimewa)

Ia mengungkapkan, laporan masyarakat yang sering diterima melalui pesan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 ataupun Call Center Polri 110, terkait adanya hotel, homestay hingga rumah kos yang digunakan sebagai tindakan asusila.

"Tentu hal itu melanggar norma yang ada di masyarakat, apalagi saat ini mendekati bulan suci ramadhan," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, juga mengantisipasi kawasan perhotelan, homestay hingga kos-kosan tersebut tidak digunakan untuk melakukan hal hal yang melanggar hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved