Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Tegal

Wali Kota Tegal Larang Diskotik Karaoke dan Spa Beroperasi Selama Ramadan 

Ada beberapa aktifitas usaha yang dibatasi jam operasionalnya, ada juga yang ditutup selama Ramadan

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
Pemkot Tegal
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengeluarkan surat edaran yang mengatur operasional kegiatan usaha dan hiburan selama bulan Ramadan 1445 H.

Satu di antaranya menutup atau melarang operasional tempat hiburan malam, seperti diskotik, pub, lounge, karaoke, dan spa.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 400.8.2.2/001 yang sudah diedarkan per 8 Maret 2024.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, SE tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan dalam bulan Ramadan itu untuk menghormati Islam yang menjalankan ibadah puasa. 

Ada beberapa aktifitas usaha yang dibatasi jam operasionalnya, ada juga yang ditutup selama Ramadan. 

"Selama bulan Ramadan diskotik, pub, lounge dan karaoke ditutup atau tidak melakukan kegiatan operasional.

Panti pijat, sauna atau spa juga ditutup. Kecuali bagi pijat kesehatan atau pijat refleksi," katanya, Senin (11/3/2024).

Dedy Yon mengatakan, bagi restoran, rumah makan, warung makan atau kantin yang buka di pagi sampai sore hari jangan memberikan kesan mencolok. 

Masih diperbolehkan buka dengan tetap menutup pintu dan menutup jendela dengan kain gorden yang rapat.

Ia juga mengimbau dilarang menjual minuman beralkohol.

Khusus untuk kafe, operasional bisa dimulai 17.00 - 23.30 WIB.

"Kami mengimbau untuk mengatur volume musik agar tidak mengganggu aktivitas ibadah masyarakat. Selain itu tidak diperkenankan menggelar acara live music," ujarnya. 

Dalam SE tersebut, diatur juga bagi usaha lainnya. 

Antara lain bioskop yang dilarang memasang poster atau memutar film yang mengandung unsur pornografi.

Rumah bilyard yang diperbolehkan beroperasi pukul 20.30- 23.30 WIB.

Kemudian objek wisata yang beroperasi pukul 05.00- 18.00 WIB serta tidak menyelenggarakan semua bentuk hiburan selama bulan Ramadan. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved