Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Haji 2024

Dibuka Mulai Hari Ini, Jadwal Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap II, Berikut Link Resminya

Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1445 H bagi jemaah calon haji reguler dibuka mulai Rabu (13/3/2024).

Editor: deni setiawan
PEMKOT PEKALONGAN
ILUSTRASI Petugas tengah berbincang di loket pelayanan haji di Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Senin (12/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kantor Kemenag mulai membuka Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024.

Untuk daftar jemaah calon haji yang berhak melakukan pelunasan di tahap kedua ini dapat dilihat melalui website www.haji.kemenag.go.id.

Adapun penutupan waktu pelunasan BPIH ini adalah Selasa 26 Maret 2024.

Baca juga: CATAT! Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap II Dibuka Mulai Besok

Baca juga: NU Kabupaten Tegal Beri Dukungan Pada Haji Ischak Maju Jadi Calon Bupati  

Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1445 H bagi jemaah calon haji reguler dibuka mulai Rabu (13/3/2024).

Pelunasan ini akan berlangsung hingga Selasa (26/3/2024).

“Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024."

"Total ada 200.601 jemaah yang telah melunasi."

"Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13 – 26 Maret 2024."

"Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00,” terang Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (13/3/2024).

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah.

Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah.

Baca juga: Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Minta Kesiapan Terbaik Petugas Haji

Baca juga: Kemenag Jepara: 253 Calon Jemaah Haji Belum Lunasi Biaya Keberangkatan Tahun Ini

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” jelas Saiful Mujab.

Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori.

Yaitu jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem dan pendamping jemaah haji lanjut usia

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved