Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi Agen Brilink Dibunuh Tetangga Karena Tak Diberi Pinjaman Uang

Sadisnya AS (53) membunuh tetangganya sendiri, Maesaroh (50), karena tak diberi utang agen perbankan BRILink.

Editor: raka f pujangga
Tribun Jabar/Handhika Rahman
Pelaku pembunuhan wanita agen bank saat diperlihatkan pada konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (11/3/2024). 

Ia pun menggunakan uang hasil curian untuk membeli HP baru dan untuk keperluan sehari-hari.

Parahnya, uang hasil merampok itu, oleh tersangka juga digunakan untuk berfoya-foya di tempat karaoke.

"AS saat diamankan berusaha membahayakan petugas bahkan mengancam jiwa petugas. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur," ujar dia.

Selain AS, polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya.

Mereka adalah penadah ponsel milik korban yang dijual oleh AS seusai melakukan pembunuhan.

Ketiganya yakni DR (48), RZ (24), dan W (35). Mereka warga Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Satu Keluarga Lompat dari Lantai 22 Apartemen, Pakar: Kasus Bunuh Diri Sekaligus Pembunuhan

Fahri Siregar mengatakan, atas perbuatannya, kepada AS disangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

"Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Fahri, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (11/3/2024).

"Sementara pelaku dengan inisial DR, RZ, dan W dikenai Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ucap dia. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunjabar.com

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved