Berita Regional
Kronologi Agen Brilink Dibunuh Tetangga Karena Tak Diberi Pinjaman Uang
Sadisnya AS (53) membunuh tetangganya sendiri, Maesaroh (50), karena tak diberi utang agen perbankan BRILink.
Ia pun menggunakan uang hasil curian untuk membeli HP baru dan untuk keperluan sehari-hari.
Parahnya, uang hasil merampok itu, oleh tersangka juga digunakan untuk berfoya-foya di tempat karaoke.
"AS saat diamankan berusaha membahayakan petugas bahkan mengancam jiwa petugas. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur," ujar dia.
Selain AS, polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya.
Mereka adalah penadah ponsel milik korban yang dijual oleh AS seusai melakukan pembunuhan.
Ketiganya yakni DR (48), RZ (24), dan W (35). Mereka warga Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Satu Keluarga Lompat dari Lantai 22 Apartemen, Pakar: Kasus Bunuh Diri Sekaligus Pembunuhan
Fahri Siregar mengatakan, atas perbuatannya, kepada AS disangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Fahri, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (11/3/2024).
"Sementara pelaku dengan inisial DR, RZ, dan W dikenai Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ucap dia. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunjabar.com
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Mengenal Dwi Hartono, Terduga Otak Pembunuhan Kacab Bank Dikenal Royal dan Berambisi Jadi Bupati |
![]() |
---|
Foto Visum Bagian Vital Diduga Disebarkan Dokter, Selebram Murka Somasi RS Bhayangkara |
![]() |
---|
Diduga Ada Kelalaian, Ibu Muda Akan Tempuh Jalur Hukum Usai Bayinya Meninggal Saat Persalinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.