Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Semarang Trending X Gara-gara Hujan Deras dan Angin Kencang, Efek Badai Bibit Siklon 18S

Semarang menjadi pemuncak trending di media sosial X, Rabu (13/3/2024). 

|
Editor: galih permadi
istimewa
Para petugas dan relawan sedang membersihkan pohon tumbang di Jalan Wr Supratman, Gajahmungkur, Kota Semarang, Rabu (13/3/2024). 

"Di Jalan WR Supratman pohon tumbang rusak dua mobil dan dua motor," paparnya.

Dampak kerusakan lainnya, kata dia, pohon tumbang merusak rumah, sekolah, masjid dan merobohkan tiang listrik.

"Kerusakan paling banyak menimpa kabel PLN," ujarnya.

Diakuinya, para Relawan masih fokus penanganan di akses jalan umum. 

Sedangkan pohon tumbang di fasilitas umum seperti di pemakaman dan sekolah belum ditangani. 

"Memang yang diutamakan yang menutup jalan," katanya.

Rincian 45 titik pohon tumbang setiap Kecamatan meliputi Semarang Barat terdapat sebanyak 10 titik, Genuk 3, Ngaliyan 4, Candisari 3, Pedurungan 7, Tembalang 3,
Tugu 1, Gajahmungkur 5, Banyumanik 1,
Semarang Tengah 1, Gayamsari 1, Semarang Selatan 4, dan  Semarang Timur 2.

"Sampai malam ini sementara ada 45 titik," beber Relawan Semarang, Lucky.

Terpisah, Manajer advokasi dan Kampanye Walhi Jateng, Iqbal Alma menjelaskan,pohon menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) berdasarkan peraturan Mendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah.

Dari aturan itu, pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dialihkan dari dinas perumahan, kawasan permukiman (Disperkim) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Jadi saat ini  DLH sebagai perwakilan pemerintah yang seharusnya mempunyai tugas memastikan RTH itu aman bagi masyarakat," ungkapnya.

Dia menyebut, ketika terjadi pohon tumbang yang menciptakan kerugian masyarakat, ini menjadi bentuk kelalaian pemerintah dalam pengelolaan RTH.

Seharunya korban pohon tumbang dapat menuntut ganti rugi kepada pemerintah.

"Korban bisa menuntut dan mendapatkan ganti rugi," bebernya.

Dia merinci, sesuai dalam Perda Kota Semarang Nomor 8 tahun 2016 pasal 37 ayat 2 Tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman menyebutkan bahwa Setiap orang berhak mendapatkan ganti rugi yang diakibatkan pohon tumbang dan/atau ranting dan/atau dahan tumbang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved