Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mabes Polri Tanggapi Rencana TPN Ganjar-Mahfud Bawa-bawa Kapolda ke Sidang MK

Mabes Polri memberikan respons terhadap rencana Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang ingin memanggil seorang Kapolda sebagai saksi di MK.

istimewa
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Mabes Polri memberikan respons terhadap rencana Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang ingin memanggil seorang Kapolda sebagai saksi di MK. 

TRIBUNJATENG.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan respons terhadap rencana Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang ingin memanggil seorang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami ingin menekankan bahwa Polri berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan. Ini adalah kewajiban yang kami emban untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat," ungkap Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024).

Trunoyudo juga menyoroti pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara konsisten menegaskan pentingnya netralitas Polri dalam konteks politik.

Netralitas ini, kata Trunoyudo, merupakan upaya konkret Polri dalam mendukung proses demokrasi serta menjaga profesionalisme dalam berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

"Penting untuk dicatat bahwa Polri berkomitmen untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis selama periode pemilu 2024," tambahnya.

Sebelumnya, rencana memanggil seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 di MK diumumkan oleh Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat.

Henry menyatakan bahwa Kapolda tersebut akan memberikan kesaksian terkait dugaan mobilisasi aparat negara untuk mempengaruhi pemilih dalam mendukung kandidat tertentu.

"Kami memiliki bukti bahwa ada kepala desa yang dipaksa oleh pihak kepolisian, juga bukti bahwa warga yang sebelumnya berniat memilih satu calon, namun diarahkan untuk mendukung paslon lain. Oleh karena itu, kami akan mengajukan Kapolda sebagai saksi," ujar Henry seperti yang dikutip dalam rilis pers TPN Ganjar-Mahfud pada Senin (11/3/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons Polri soal TPN Ganjar-Mahfud Akan Datangkan Kapolda di Sidang MK", Klik untuk baca

Baca juga: Siapa Kapolda yang Disebut-sebut TPN Ganjar-Mahfud akan jadi Saksi ke MK untuk Ungkap Kecurangan?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved