Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Siasat Licik Kepala Desa Belikan Ponsel Gadis 14 Tahun, Ternyata Niatnya Ambil Perawan

Siasat licik oknum kepala desa melecehkan gadis 14 tahun dengan modus dibelikan ponsel baru.

Editor: raka f pujangga
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNJATENG.COM KETAPANG - Siasat licik oknum kepala desa melecehkan gadis 14 tahun dengan modus dibelikan ponsel baru.

Setelah itu oknum kepala desa berinisial BA itu mengajak remaja tersebut ke penginapan dan melakukan pelecehan seksual.

Atas perbuatannya tersebut, kepala desa di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) telah ditangkap atas dugaan pelecehan seksual.

Baca juga: Senin Esok Polisi Akan Periksa Saksi-saksi Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan mengatakan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara, menetapkan BA sebagai tersangka dan ditahan.

“Tersangka BA sudah kami tahan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Wawan, dalam keterangan tertulis, Minggu (17/3/2024).

Wawan menerangkan, kasus pelecehan terungkap setelah korban beserta orangtua membuat laporan, pada Kamis (14/3/2024).

“Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka,” ujar Wawan.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pelecehan seksual terjadi Rabu (28/2/2024) malam.

Setelah bertemu di rumah makan di kawasan Jalan MT Haryono Ketapang, tersangka membelikan korban sebuah ponsel.

Setelah itu, tersangka langsung membawa korban di sebuah penginapan.

Di dalam kamar, tersangka melakukan perbuatan tak pantas sebelum akhirnya korban dapat kabur.

Baca juga: Ini Kata Pelaksana Harian Soal Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Kakanwil Kemenag Sulbar

“Setelah itu korban pun meninggalkan pelaku untuk selanjutnya melaporkan perbuatan yang dialami ke orangtuanya,” ucap Wawan.

Wawan menegaskan, saat ini tersangka yang didampingi kuasa hukumnya masih menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BA kami tahan di Mapolres Ketapang,” tutup Wawan. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved