Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kemenaker: Pengemudi Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

Para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

TRIBUNJAKARTA.COM
Ilustrasi Ojek Online 

Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.

Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Sebut Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR"

Baca juga: Sri Mulyani: THR ASN Cair 100 Persen Tahun Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved