Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Residivis Diringkus Satresnarkoba Polresta Banyumas, Semua Berawal Pelaku Alami Kecelakaan

Polisi menangkap FYA (30) laki-laki warga Desa Banteran, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas karena kepemilikan sabu-sabu.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
Polisi memeriksa FYA (30) laki-laki warga Desa Banteran, Kecamatan Wangon karena kepemilikan sabu, Sabtu (16/3/2024) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang residivis diringkus Satresnarkoba Polresta Banyumas karena membawa sabu, Sabtu (16/3/2024) malam. 

Polisi menangkap FYA (30) laki-laki warga Desa Banteran, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengatakan, pihaknya meringkus tersangka berawal dari adanya kecelakaan lalu lintas yang dialami FYA di Jalan Raya Pekuncen. 

Baca juga: Innalillahi, Bocah Kelas 2 SD di Cilongok Banyumas Tewas Ditabrak Lari, Pelaku Tidak Ada Itikad Baik

Baca juga: Sadewo Tri Lastiono Unggul di Hasil Polling Calon Bupati Banyumas

Saat petugas mendatangi lokasi dan menanyakan identitas, yang bersangkutan menjawab secara ngelantur. 

Sehingga petugas dibantu warga sekitar membawa FYA ke Puskesmas Pekuncen. 

Seusai sadarkan diri, petugas kembali menanyakan identitasnya dan FYA menjawab ada di tas slempang warna hitam.

Akan tetapi tidak boleh dibuka karena ada barang berharga miliknya.

Karena curiga, petugas Polsek Pekuncen menghubungi petugas piket Satresnarkoba Polresta Banyumas

"Setelah tas slempang dibuka di dalam tas tersebut didapati barang berupa 1 gulungan lakban warna coklat."

"Yang setelah dibuka berisi serbuk kristal diduga sabu," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (19/3/2024). 

Baca juga: New Honda Stylo 160 Resmi Hadir Lebih Dekat di Yogyakarta, Kedu, dan Banyumas

Baca juga: Jumlah Merchant QRIS di Banyumas Raya Tembus 400 Ribu Pelaku Usaha

FYA beserta barang bukti berupa 1 tas slempang warna hitam merk Polo Land di dalamnya berisi 1 gulungan lakban warna coklat.

di dalamnya berisi 1 plastickklip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu berat netto 0.21716 gram.

Kemudian 1 handphone Readmi 9A warna hitam dan 1 sepeda motor treal mesin Honda GL.

Dimana semua barang bukti itu disita dan kini berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved