Berita Banyumas
Residivis Diringkus Satresnarkoba Polresta Banyumas, Semua Berawal Pelaku Alami Kecelakaan
Polisi menangkap FYA (30) laki-laki warga Desa Banteran, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas karena kepemilikan sabu-sabu.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang residivis diringkus Satresnarkoba Polresta Banyumas karena membawa sabu, Sabtu (16/3/2024) malam.
Polisi menangkap FYA (30) laki-laki warga Desa Banteran, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengatakan, pihaknya meringkus tersangka berawal dari adanya kecelakaan lalu lintas yang dialami FYA di Jalan Raya Pekuncen.
Baca juga: Innalillahi, Bocah Kelas 2 SD di Cilongok Banyumas Tewas Ditabrak Lari, Pelaku Tidak Ada Itikad Baik
Baca juga: Sadewo Tri Lastiono Unggul di Hasil Polling Calon Bupati Banyumas
Saat petugas mendatangi lokasi dan menanyakan identitas, yang bersangkutan menjawab secara ngelantur.
Sehingga petugas dibantu warga sekitar membawa FYA ke Puskesmas Pekuncen.
Seusai sadarkan diri, petugas kembali menanyakan identitasnya dan FYA menjawab ada di tas slempang warna hitam.
Akan tetapi tidak boleh dibuka karena ada barang berharga miliknya.
Karena curiga, petugas Polsek Pekuncen menghubungi petugas piket Satresnarkoba Polresta Banyumas.
"Setelah tas slempang dibuka di dalam tas tersebut didapati barang berupa 1 gulungan lakban warna coklat."
"Yang setelah dibuka berisi serbuk kristal diduga sabu," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: New Honda Stylo 160 Resmi Hadir Lebih Dekat di Yogyakarta, Kedu, dan Banyumas
Baca juga: Jumlah Merchant QRIS di Banyumas Raya Tembus 400 Ribu Pelaku Usaha
FYA beserta barang bukti berupa 1 tas slempang warna hitam merk Polo Land di dalamnya berisi 1 gulungan lakban warna coklat.
di dalamnya berisi 1 plastickklip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu berat netto 0.21716 gram.
Kemudian 1 handphone Readmi 9A warna hitam dan 1 sepeda motor treal mesin Honda GL.
Dimana semua barang bukti itu disita dan kini berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
tribunjateng.com
tribun jateng
Banyumas
Polresta Banyumas
narkoba
narkotika
Sabu
Kompol Willy Budiyanto
UU Nomor 35 Tahun 2009
Bupati Sadewo: 2 Investor Berminat Sulap Kebondalem Purwokerto Jadi Sport Center Modern |
![]() |
---|
Bupati Sadewo Targetkan Rp2,5 M untuk Kemanusiaan Lewat Bulan Dana PMI Banyumas 2025 |
![]() |
---|
Soal Tunjangan DPRD Banyumas, Sadewo Lempar Bola ke Dewan: Perbup Itu Dibuat Saat Pj Hanung |
![]() |
---|
Detik-detik Evakuasi Pengunjung Pasar Sampang Banyumas, Betis Heni Tersangkut Penutup Selokan |
![]() |
---|
Sakitnya Rakyat Banyumas: Kontrakan Mewah Cuma Rp10 Juta vs Tunjangan Dewan Rp42 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.