Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Tampang Dokter Gadungan saat Diringkus Polisi, Sudah Buka Klinik Pratama Selama 5 Tahun

Tampang dokter gadungan ITB (39) dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Selatan menangkapkan seorang pria berinisial ITB (39) di sebuah klinik di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. ITB dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024). 

Polisi kemudian mendalami bersama IDI Kabupaten Bekasi dan Dinkes Kabupaten Bekasi.

ITB dipastikan bukan berprofesi sebagai dokter.

"Memang benar pelaku tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter," ucap Twedi.

ITB dinyatakan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 439 dan/atau Pasal 441 atau Pasal 312 UUD RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandas Twedi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi "

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved