Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Modus Suami Istri Mencuri Motor di 30 Lokasi Berbeda, Tak Perlu Kunci T

Polisi menangkap suami-istri yang menjadi tersangka pencurian sepeda motor di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. 

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
IST
ILUSTRASI PENCURIAN MOTOR - Seorang pria mencuri motor Vario milik keluarga DN, Rabu (28/5/2025) pukul 10.48 WIB. DN adalah saksi kunci kasus penembakan Gamma oleh Aipda Robig Zaenudin. 

TRIBUNJATENG.COM - Modus suami istri pencuri sepeda motor diungkap polisi setelah keduanya ditangkap.

Mereka tidak butuh kunci T, mereka juga tidak merusak kendaraan yang jadi target incaran.

Mereka hanya berkeliling berjalan-jalan bersama sembari mencari target sasaran.

Baca juga: GEGER Tiba-tiba Muncul Izin Penambangan di Tunggulsari Kendal, Padahal Sebelumnya Ditolak Warga

Baca juga: Viral Akun Instagram Ini Soroti Gaya Mewah Pejabat: Berlian hingga Tas Ratusan Juta

Polisi menangkap suami-istri yang menjadi tersangka pencurian sepeda motor di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. 

Pasutri berinisial TH (41) dan WI (42), asal Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tersebut mencuri sepeda motor di 30 lokasi.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, aksi pasutri tersebut terbongkar setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas banyaknya laporan masyarakat.

Tersangka ditangkap petugas pada hari Jumat (12/9/2025) setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

"Saat diperiksa petugas, tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor berulang kali dan lebih dari 30 lokasi," kata AKBP Afrian Satya Permadi kepada Kompas.com, Selasa (16/9/2025).

Modusnya, tersangka pasutri tersebut berkeliling mencari sepeda motor yang kunci kontaknya masih tertempel di tempat parkir masjid, area persawahan, dan pertokoan.

Selain menangkap pasutri tersebut, pihak kepolisian mengamankan 3 tersangka lainnya yang merupakan warga Kabupaten Mojokerto, yang turut membantu aksi kejahatannya, yakni JS (29), G (39), serta FL (40) sebagai penadah barang curian.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian dari tangan tersangka yakni 2 unit Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi S 2588 AL dan S 6487 AX, Honda Vario warna putih dengan nomor polisi S 5930 QJ, dan Honda Supra Fit tanpa nomor polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 363 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. "Untuk yang penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved