Hasil Pileg 2024
Tanggapan Supervisor DPC PDI P Sukoharjo Joko Sutopo Terkait 2 Caleg yang Kabarnya Tak Akan Dilantik
upervisor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Sukoharjo, Joko Sutopo buka suara terkait dua caleg di wilayah Kecamatan Weru dan Mojolaban yang
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Supervisor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Sukoharjo, Joko Sutopo buka suara terkait dua caleg di wilayah Kecamatan Weru dan Mojolaban yang kabarnya tidak akan dilantik.
Jekek menjelaskan, partai telah menerapkan sistem penghitungan mandiri di internal.
Dia menuturkan, suara yang dihitung bukan akumulasi secara umun oleh KPU, namun perolehan suara yang didapat oleh caleg berbasis pembagian wilayah.
Penghitungan dimaksud berdasarkan sistem pemenangan elektoral terpimpin berbasis gotong-royong yang bertumpu pada mesin partai.
"Artinya, sistem ini kami terapkan di internal. Tersosialisasi dua tahun sebelumnya," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).
Bupati Wonogiri itu juga menyebut, di dalam sistem itu diatur hak dan kewajiban para caleg yang berangkat dari PDI Perjuangan.
"Seluruh caleg yang berangkat dari PDI-P sudah sepakat, mestinya sistem ini tidak bisa dipersoalkan," ungkapnya.
Jekek menjelaskan, dalam mekanisme penghitungan sistem ada dua metodologi: sistem penghitungan di KPU, ini secara umum, namun di PDI Pejerjuangan menggunakan sistem perhitungan mandiri.
"Yang mana penghitungan mandiri bukan by name-nya yang dihitung. Tetapi perolehan suara yang didapatkan oleh caleg berbasis pembagian wilayah. Bukan akumulasi secara umum," tuturnya.
Menurutnya, penghitungan mandiri di internal mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau kami bicara kepartaian tentu kita bicara regulasi internal yang sudah diterbitkan oleh internal partai. Dan regulasi itu tidak ada hukum positif yang kami langgar. Artinya, konsiderannya tentu PKPU 5/2019 dan UU Pemilu 7/2017," jelasnya.
Di situ, lanjut Jekek, sudah diatur jelas bahwa caleg yang akan ditetapkan sebagai caleg terpilih tentu harus ada rekomendasi dari DPP partai.
"Artinya, ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang mencalegkan diri melalui PDI-P, karena kami ada regulasi internal yang kami terbitkan melalui Peraturan Partai No 1 Tahun 2023," terangnya.
Jekek menegaskan, caleg PDI Perjuangan telah dibagi berdasarkan basis desa dan kelurahan. Dalam pembagian ini telah ditentukan jumlah DPT.
Untuk caleg incumbent dua kali DPT. Sedang caleg baru 1,5 kali DPT. Aturan ini juga telah disosialisasikan sejak dua tahun lalu.
Anggota DPR Sibuk Cari Kontrakan hingga Pelantikan Ketua dan Pimpinan MPR RI Dihadiri 545 Anggota |
![]() |
---|
Pelantikan 580 Anggota DPR, 152 Anggota DPD RI Anggota DPD RI Komeng Ingin Ada Hari Komedi Sedunia |
![]() |
---|
Siapakah Anggota DPR RI Termuda Saat Ini? Inilah Sosok Annisa Maharani Mahesa |
![]() |
---|
Inilah Daftar 24 Selebriti Duduki Kursi DPR RI Yang Dilantik Hari Ini : Siapa Saja? |
![]() |
---|
Hari Ini Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPR RI Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.