Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Pileg 2024

Tanggapan Supervisor DPC PDI P Sukoharjo Joko Sutopo Terkait 2 Caleg yang Kabarnya Tak Akan Dilantik

upervisor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Sukoharjo, Joko Sutopo buka suara terkait dua caleg di wilayah Kecamatan Weru dan Mojolaban yang

TribunJateng.com/Mamdukh Adi Priyanto
Joko Sutopo alias Jekek 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Supervisor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Sukoharjo, Joko Sutopo buka suara terkait dua caleg di wilayah Kecamatan Weru dan Mojolaban yang kabarnya tidak akan dilantik.

Jekek menjelaskan, partai telah menerapkan sistem penghitungan mandiri di internal.

Dia menuturkan, suara yang dihitung bukan akumulasi secara umun oleh KPU, namun perolehan suara yang didapat oleh caleg berbasis pembagian wilayah.

Penghitungan dimaksud berdasarkan sistem pemenangan elektoral terpimpin berbasis gotong-royong yang bertumpu pada mesin partai. 

"Artinya, sistem ini kami terapkan di internal. Tersosialisasi dua tahun sebelumnya," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).

Bupati Wonogiri itu juga menyebut, di dalam sistem itu diatur hak dan kewajiban para caleg yang berangkat dari PDI Perjuangan.

"Seluruh caleg yang berangkat dari PDI-P sudah sepakat, mestinya sistem ini tidak bisa dipersoalkan," ungkapnya.

Jekek menjelaskan, dalam mekanisme penghitungan sistem ada dua metodologi: sistem penghitungan di KPU, ini secara umum, namun di PDI Pejerjuangan menggunakan sistem perhitungan mandiri. 

"Yang mana penghitungan mandiri bukan by name-nya yang dihitung. Tetapi perolehan suara yang didapatkan oleh caleg berbasis pembagian wilayah. Bukan akumulasi secara umum," tuturnya.

Menurutnya, penghitungan mandiri di internal mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau kami bicara kepartaian tentu kita bicara regulasi internal yang sudah diterbitkan oleh internal partai. Dan regulasi itu tidak ada hukum positif yang kami langgar. Artinya, konsiderannya tentu PKPU 5/2019 dan UU Pemilu 7/2017," jelasnya.

Di situ, lanjut Jekek, sudah diatur jelas bahwa caleg yang akan ditetapkan sebagai caleg terpilih tentu harus ada rekomendasi dari DPP partai.

"Artinya, ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang mencalegkan diri melalui PDI-P, karena kami ada regulasi internal yang kami terbitkan melalui Peraturan Partai No 1 Tahun 2023," terangnya.

Jekek menegaskan, caleg PDI Perjuangan telah dibagi berdasarkan basis desa dan kelurahan. Dalam pembagian ini telah ditentukan jumlah DPT.

Untuk caleg incumbent dua kali DPT. Sedang caleg baru 1,5 kali DPT. Aturan ini juga telah disosialisasikan sejak dua tahun lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved