Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Hasil Rekapitulasi KPU, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra

Hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri dirilis pada Rabu (20/3/

Editor: rival al manaf
YouTube/KPU RI
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat memimpin rapat pleno hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional. 

TRIBUNJATENG.COM - Hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri dirilis pada Rabu (20/3/2024) malam.

Dari hasil itu, PDI-P meraih suara terbanyak pada Pileg DPR RI 2024.

Dari hasil itu, PDI-P sukses memborong 25.387.278 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.630 suara, maka PDI-P berhasil meraup 16,72 persen suara.

Di bawah PDI-P, Partai Golkar membuntuti dengan perolehan 23.208.654 suara.

Partai besutan Airlangga Hartarto berhasil mendapat 15,29 persen suara sah nasional.

Sementara itu, Partai Gerindra ada di posisi ketiga dengan perolehan 20.071.708 suara atau 13,22 persen dari total suara sah nasional.

Melengkapi posisi empat besar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) besutan Muhaimin Iskandar mengantongi 10,62 persen suara sah nasional setelah mengoleksi 16.115.655 suara.

Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diprediksi tergusur dari Senayan karena hanya mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.630 suara, maka PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya empat persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang sempat terbelah dualisme kepengurusan itu untuk membalikkan keadaan.

Selain itu, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, bukan tidak mungkin perolehan suara bisa berubah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekapitulasi KPU: PDI-P Raih Suara Terbanyak Pileg DPR 2024, Disusul Golkar dan Gerindra"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved