Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Nekat Beroperasi saat Ramadan, 5 Tempat Hiburan Karaoke Disegel Satpol PP Blora

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora tempat hiburan karaoke yang masih nekat buka di bulan Ramadan.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga
Dok. Satpol PP Blora
Proses penyegelan tempat hiburan karaoke di Cumpleng Indah, Todanan, Blora, Rabu (20/03/2024)dini hari. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora bersama Corps Polisi Militer (CPM) menemukan tempat hiburan karaoke yang masih nekat buka di bulan Ramadan, Rabu (20/03/2024) dini hari.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko, mengatakan, ada 5 tempat karaoke di Cumpleng Indah, Kecamatan Todanan, yang masih nekat buka saat Ramadan.

Baca juga: Suka Ajeb-ajeb, Karaoke atau Pijet? Catat Jam Buka Tempat Hiburan di Kota Semarang Selama Ramadan

"Kelima tempat tersebut kami tindak tegas dengan kami tutup dan segel, kami juga menyita mic sebagai barang bukti," jelas Welly, kepada Tribunjateng, Kamis (21/03/2024)

Selanjutnya, kata Welly, tempat karaoke yang kena razia akan dilakukan proses sesuai undang-undang yang berlaku.

Pasalnya, larangan karaoke beroperasi saat Ramadan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora No 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

"Dimana pada pasal 44 ayat 4, itu menyebutkan bahwa usaha karaoke dilarang beroperasi pada bulan Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya," jelasnya.

Welly menyebut akan terus melakukan penindakan terhadap tempat hiburan karaoke yang memaksa buka selama Ramadan.

Baca juga: CATAT! Ini Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Batang, Rumah Makan Wajib Pakai Tirai

"Secara masif kami akan terus lakukan razia," tegasnya.

Dia meminta para pengusaha kafe karaoke yang ada di Blora untuk mematuhi peraturan yang ada.

"Saya tegaskan kembali kepada pengusaha tempat hiburan karaoke untuk tutup total selama Ramadan," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved