Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

CATAT! Ini Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Batang, Rumah Makan Wajib Pakai Tirai

Disparpora Batang mengeluarkan kebijakan baru terkait jam operasional tempat hiburan malam dan rumah makan selama bulan Ramadan 1445 H.

Penulis: dina indriani | Editor: Muhammad Olies
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Kepala Disparpora Kabupaten Batang, Yarsono. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) mengeluarkan kebijakan baru terkait jam operasional tempat hiburan malam dan rumah makan selama bulan Ramadan 1445 H.

Hal itu diumumkan oleh Kepala Disparpora Batang, Yarsono, Senin (11/3/2024).

"Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kondusifitas, dan menghormati nilai-nilai keagamaan," tutur Yarsono.

Berdasarkan kebijakan tersebut tempat usaha seperti panti pijat tradisional, karaoke, dan biliar harus tutup total pada sehari sebelum puasa dan tiga hari awal puasa.

"Pada hari ke-4 puasa hingga menjelang Lebaran, jam operasionalnya dibatasi mulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB," jelasnya.

Baca juga: SIMAK! Ini Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Semarang

Baca juga: Prajurit TNI Keroyok Warga hingga Tewas di Tempat Hiburan Malam, 5 Ditahan

Baca juga: Hotline Semarang : Adakah Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam?

Namun,lanjut dia,  untuk tempat hiburan pada H-3 hingga H+3 lebaran, tempat hiburan harus tutup total atau tidak beroperasional.

"Seluruh personil yang terlibat dalam usaha diharapkan selalu menjaga norma dan sopan dalam berpakaian,"tegasnya.

Untuk rumah makan, tidka ada pembatasan jam operasional namun pihaknya mengimbau agar rumah makan menggunakan tirai penutup sebagai tanda menghormati bulan suci Ramadan 1445 H.

“Kegiatan hiburan yang dilaksanakan di hotel harus membatasi jenis dan jam pelaksanaan, setiap tempat usaha diharapkan memasang spanduk imbauan untuk menghormati bulan suci Ramadan 1445 H,” imbuhnya. 

Sementara itu, untuk pengelola objek wisata, diharapkan melakukan antisipasi terhadap lonjakan pengunjung pada libur panjang Lebaran dan Syawalan.

Misalnya dengan menambah rambu arah menuju daya tarik wisata dan meningkatkan pengamanan. 

“Semoga dengan adanya aturan ini, bulan Ramadan dapat berjalan dengan khidmat dan damai bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Batang," pungkasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved