Berita Semarang
4 Pria Ini Sudah Tua Bukannya Tobat Malah Mabuk dan Keroyok Pemilik Cafe di Semarang
Polsek Gunungpati Polrestabes Semarang menangkap empat orang tersangka pengeroyokan terhadap seorang pemilik cafe.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polsek Gunungpati Polrestabes Semarang menangkap empat orang tersangka pengeroyokan terhadap seorang pemilik cafe.
Keempat tersangka yang ditangkap meliputi Eko Agus Supriyanto (50), Narso alias Sodok (45), Titir Turido Cahyono (59), Aris Budiyanto alias Bebek (38).
Tersangka Titir dan Narso merupakan warga Kota Semarang, dua tersangka lainnya warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Dua tersangka Titir dan Bebek sempat buron hingga akhirnya tertangkap di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (21/3/2024) malam.
"Iya, keempat tersangka kasus penganiaya sudah tertangkap semua," jelas Kanit Reskrim Polsek Gunungpati Endro Soegijarto, Jumat (22/3/2024).
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi di kafe Latar Belakang Warung Lembah, Jalan Pramuka, Sumurrejo, Kecamatan Gunungpati, Minggu (17/3/2024) saat waktu berbuka puasa.
Penganiayaan itu bermula saat seorang tersangka ditegur karyawan kafe karena memarkirkan mobilnya di depan area kafe.
Ternyata teguran itu tidak diterima oleh seorang tersangka lalu mengajak tersangka lainnya untuk melakukan pengeroyokan terhadap pemilik kafe dan karyawannya.
Akibatnya, korban terluka di bagian wajah dan tubuh lainnya.
"Para tersangka melakukan pengeroyokan dalam kondisi mabuk minuman keras," ujarnya.
Mendapatkan laporan itu, anggota Polsek Gunungpati melakukan pengejaran terhadap para tersangka.
Dua tersangka Agus dan Narso ditangkap tak lama selepas kejadian.
Sedangkan Titir dan Bebek ditangkap empat hari sesudah kejadian.
"Kami menangkap dua tersangka kerjasama dengan anggota Satnarkoba Polda Jateng, mereka saat operasi di Ungaran menjumpai tersangka yang berstatus DPO lalu diinformasikan ke kami," terangnya
Keempat tersangka saat ini masih mendekam di ruang tahanan Polsek Gunungpati. mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Harga Ayam Potong Tembus Rp40 Ribu di Semarang, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
100 Siswa Sekolah Rakyat Kota Semarang Mulai Persiapan Ikuti MPLS |
![]() |
---|
Retribusi Anjlok Hingga Jual-Beli Lapak Ilegal, Persoalan di Balik Penataan Simpang Lima Semarang |
![]() |
---|
Sosok Pembunuh Ika Rahmawati Ditangkap di Semarang, Pelaku Nasabah Gadai Korban |
![]() |
---|
Dekan FK Undip Tegaskan Tenaga Medis Hadir untuk Mengabdi kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.