Berita Semarang
Retribusi Anjlok Hingga Jual-Beli Lapak Ilegal, Persoalan di Balik Penataan Simpang Lima Semarang
Perwakilan Paguyuban Becak Hias dan PKL Simpang Lima mendatangi Kantor DPRD Kota Semarang untuk menyuarakan soal penataan kawasan.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perwakilan Paguyuban Becak Hias dan PKL Simpang Lima mendatangi Kantor DPRD Kota Semarang untuk menyuarakan kekhawatiran terhadap arah penataan kawasan Simpang Lima, Senin (22/9/2025).
Suyanto, perwakilan paguyuban itu mengungkapkan, sejumlah kebijakan penataan yang sudah berjalan belasan tahun mulai berubah.
Hal ini dinilainya berpotensi mengganggu ketertiban serta keindahan kawasan.
Baca juga: Sosok Pelaku Pembakaran Pospol Simpang Lima Ternyata Pegawai Harian Lepas Pemkot Semarang
"PKL awalnya jualannya kan malam Sabtu, malam Minggu. Hari ini dibuka full setiap hari, saya takut jadi pasar umum. Karena saya selama 10 tahun buka PKL-nya kan cuma tiga hari: malam Sabtu, malam Minggu, malam Senin," katanya seusai audiensi di ruang Komisi B DPRD.
Suyanto mengatakan, sejak tahun 2010, dirinya ikut membangun dan menata keberadaan PKL dan becak hias di kawasan Simpang Lima agar tetap harmonis dengan fungsi ruang publik.
Belakangan, ia menilai para pelaku PKL semakin semakin tertekan untuk mengutarakan usulan mereka.
"Namanya kita PKL harus legowo, halus. Enggak main preman, gertak-gertak," ucapnya.
Menurut Suyanto, jumlah PKL yang berjualan di Simpang Lima mencapai sekitar 200 orang dan pelaku usaha/jasa mainan sekitar 180 orang.
Ia khawatir jika penataan tidak menunjukkan pola yang rapi, akan berdampak pada wajah kota dan kenyamanan pengunjung.
"Pada intinya kita mau yang jelas Simpang Lima jangan dibikin ruwet, yang ujung-ujungnya nanti digusur," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo menjelaskan, keberadaan paguyuban memang erat kaitannya dengan pengelolaan kawasan Simpang Lima, termasuk urusan retribusi dan penataan.
Ia menyebut, Dinas Perdagangan melakukan penyegaran pengurus karena capaian retribusi dinilai belum maksimal.
"Paguyuban ini sekaligus berfungsi sebagai pemungut retribusin, sehingga dari Dinas Perdagangan karena melihat dari sisi retribusi mereka belum maksimal, kemudian ada penyegaran.
Nah, mungkin itu yang kemudian kita minta agar penyegaran ini melibatkan paguyuban secara langsung agar tidak terjadi perselisihan,” jelasnya.
Joko menegaskan, lokasi Simpang Lima merupakan aset Pemerintah Kota Semarang, sehingga penataan dan pengelolaan PKL tidak bisa dilepaskan dari campur tangan pemerintah daerah.
Sosok Pembunuh Ika Rahmawati Ditangkap di Semarang, Pelaku Nasabah Gadai Korban |
![]() |
---|
Dekan FK Undip Tegaskan Tenaga Medis Hadir untuk Mengabdi kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Ditarget Beroperasi Tahun Depan, Pemkot Siapkan Skema Konektivitas Heritage Semarang Lama |
![]() |
---|
Pasar Johar Sepi, Komisi B DPRD Kota Semarang Dorong Digitalisasi dan Integrasi Wisata Kota Lama |
![]() |
---|
Kota Semarang Berawan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Senin 22 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.