Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemecatan Iptu Supriadi Kasus Penipuan Penerimaan Taruna Akpol Rp 1,3 Miliar Bersama Nina Wati

Terbongkarnya jaringan penipuan penerimaan taruna Akademi Kepolisian dengan kerugian mencapai 1,3 miliar rupiah mengguncang institusi kepolisian.

istimewa
Nina Wati (47) tersangka penipuan bermodus meluluskan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) (Tribun Medan) 

TRIBUNJATENG.COM - Kepolisian Resort Serdang Bedagai telah melakukan pemindahan posisi terhadap Iptu Supriadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Pembinaan Masyarakat di Polsek Tanjung Beringin, menyusul adanya tuduhan bahwa ia terlibat dalam sebuah skema penipuan berkaitan dengan penerimaan taruna di Akademi Kepolisian (Akpol), yang mengakibatkan Nina Wati tertangkap.

Saat ini, Supriadi bertugas sebagai perwira menengah di Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Kombes Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, menjelaskan bahwa Supriadi berperan dalam menghubungkan Afnir, korban penipuan, dengan Nina Wati.

Melalui perkenalan tersebut, Afnir tergoda oleh janji Nina yang mengklaim dapat memfasilitasi anak Afnir untuk diterima di kepolisian dan Akademi Kepolisian.

Korban kemudian mentransfer uang hingga total mencapai Rp 1,3 Miliar, dengan bukti pembayaran yang terdokumentasi.

Meskipun terjadi perdebatan saat penyitaan ponsel Supriadi oleh penyidik, belum ada keputusan resmi yang menetapkannya sebagai tersangka, berbeda dengan Nina yang sudah ditangkap.

Sumaryono berkomitmen untuk segera memberikan kejelasan mengenai status hukum Supriadi.

Nina Wati, berumur 47 tahun, telah dikenal sebagai perantara dalam penipuan masuk Akpol sejak tahun 2014.

Tidak hanya terbatas pada kepolisian, ia juga dikenal aktif dalam penipuan serupa di lingkungan TNI, dengan berbekal janji-janji palsu sambil menjalankan usaha sebagai wiraswasta.

Kasus ini mencakup empat laporan lain selain dari Afnir, dengan dugaan penipuan terlama tercatat sejak tahun 2014.

Kepolisian menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

Penangkapan Nina Wati dilakukan di rumahnya di Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, oleh unit Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Brimob.

Saat penangkapan, ia ditemani oleh diduga kuasa hukum dan anggota keluarganya, mengenakan daster berwarna merah hitam.

Penangkapan Nina didasari oleh bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam penipuan terhadap Afnir.

Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, kwitansi, bukti transfer, dan rekening koran dari berbagai saksi.

Dari penyelidikan ini, 16 orang telah dimintai keterangan, termasuk Supriadi.

Nina Wati dihadapkan pada tuduhan penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved