Berita Regional
Kronologi 2 Pengamen Pukul Kepala Pengunjung Pakai Ukelele Karena Kesal Tak Diberi Uang
Nasib dua pengamen menganiaya pengunjung karena tak diberi uang di Alun-alun Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Nasib dua pengamen menganiaya pengunjung karena tak diberi uang di Alun-alun Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pengamen bernama Gangan dan Aang tersebut kini sudah diamankan.
Peristiwa penganiayaan itu diketahui terjadi pada Sabtu (23/3/2024) pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Inilah Sosok Kukuh Haryanto Pengamen Jadi Caleg Dapat Banyak Suara di Wonogiri, Kampanye di TikTok
Kepala Kepolisian Sektor Majalaya Kompol Aep Suhendi mengatakan dua pengamen sudah ditangkap usai peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (23/3/2024) pukul 18.30 WIB.
"Kedua pelaku itu sudah kami amankan malam harinya," kata Aep dikonfirmasi melalui pesan singkat pada, Minggu (24/3/2024).
Aksi penganiayaan tersebut berawal saat kedua korban tengah membeli makanan ringan selepas wakru berbuka di Alun-alun Majalaya.
Kemudian, kedua pelaku mendatangi lokasi tempat pada korban membeli makanan ringan untuk mengamen.
Usai mengamen kedua pelaku meminta uang, tapi korban tidak memberi.
Salah satu pelaku lalu langsung memukulkan alat musik ukulele yang digunakannya pelaku untuk mengamen ke arah kepala korban.
"Terjadi cekcok mulut pelaku yang lainnya langsung memukulkan gitar ukulele yang mengenai hidung korban dan pelipis mata kiri, sehingga gitar ukulele tesebut patah dan hancur hingga terjatuh," tutur Aep.
Tidak sampai di situ, dari arah belakang, salah seorang pelaku mengambil serpihan ukulele dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban.
Baca juga: Sosok Kukuh Haryanto Pengamen Wonogiri Nyaleg, Kampanya Malah Dapat Uang, Perolehan Suara Luar Biasa
Korban, mengalami luka sobek dibagian pelipis mata sebelah kiri, hidung dan benjol di kepala bagian belakang
"Kedua korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ebah Majalaya," ungkap dia.
Atas perbuatannya kedua pelalu dijerat Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang tindakan kekerasan di muka umum dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.