Berita Regional
Kronologi Kasus Muhammadiyah Wajib Bayar Rp 10,5 Miliar pada Distributor Gadget
PP Muhammadiyah, PWM Jawa Barat, dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dinyatakan secara bersama-sama telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terha
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - PP Muhammadiyah, PWM Jawa Barat, dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dinyatakan secara bersama-sama telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap PT Tisera Distribusindo Solo.
Hal itu merupakan keputusan majelis hakim atas gugatan PT Tisera Distribusindo Solo terhadap tiga pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang dibacakan pada Kamis (21/3/2024).
Para tergugat itu secara sah dan meyakinkan melakukan wanprestasi dan dihukum membayar Rp 10,5 miliar kepada perusahan distributor gadget yang berasal dari Kota Solo tersebut.
Kuasa hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin menyampaikan, kasus tersebut bermula pada saat kliennya mendapatkan tawaran pengadaan barang berupa gadget dengan jumlah 5.000 pcs dengan nilai total Rp 10,5 miliar.
"Ya, akhirnya kami mendapatkan titik terang dari permasalahan awal saat Dikdasmen dan PWM Jawa Barat melaksanakan program gadget MU dengan tema Digital Smart School," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).
Zaenal menjelaskan, dalam pelaksanaan program tersebut, Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat menggandeng kliennya sebagai supplier gadget yang berupa tab di wilayah Jawa Barat.
Program gadget MU Digital Smart School itu bertujuan untuk memodernisasi proses belajar-mengajar dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dari apa yang disampaikan majelis Dikdasmen Jawa Barat, lanjut Zaenal, guna meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah Muhammadiyah se Jawa Barat, program gadget MU Digital Smart School adalah program nasional yang nantinya akan digunakan di sekolah-sekolah Muhammadiyah seluruh Indonesia.
"Dan sebagai pilot project program tersebut adalah Dikdasmen Jawa Barat," terangnya.
Dia menceritakan, program gadget MU Digital Smart School tersebut direalisasikan oleh Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat pada awal bulan November 2021.
Pada saat itu pimpinan Dikdasmen beserta timnya mendatangi kantor PT Tisera Distribusindo di Kota Solo.
"Dengan tujuan untuk menandatangani kontrak kerja dan membahas teknis pelaksanaan pekerjaan," tuturnya.
Kronologi Kasus
Setelah perjanjian ditandatangani bersama, kliennya, pada bulan Desember 2021 mengirimkan barang pesanan sesuai dengan perjanjian kerja sebanyak 5.000 pcs gadget.
Pengiriman berjalan lancar dan sudah diterima dengan baik serta BAST (berita acara serah terima barang) yang sudah ditandatangani.
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.