Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi Kasus Muhammadiyah Wajib Bayar Rp 10,5 Miliar pada Distributor Gadget

PP Muhammadiyah, PWM Jawa Barat, dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dinyatakan secara bersama-sama telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terha

|
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
Istimewa
Proses sidang perdata gugatan wanprestasi PT Tisera Distribusindo melawan PP Muhammadiyah, PWM Muhammadiyah Jawa Barat, Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat di Pengadilan Negeri (PN) Solo belum lama ini.   

"Artinya pekerjaan sudah dilaksanakan dan berjalan dengan baik sesuai dengan kontrak kerja," jelasnya.

Namun, permasalahan timbul pada saat PT Tisera Distribusindo mengajukan invoice/tagihan pembayaran kepada pimpinan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat. Tagihan PT Tisera Distribusindo senilai Rp 10,5 miliar tidak kunjung dibayar.

"Berbagai upaya dilakukan oleh klien kami, mulai dari pertemuan dari perwakilan pimpinan Muhammadiyah Pusat, pimpinan Dikdasmen Pusat, sampai ke PWM Jawa Barat, dan pimpinan Dikdasmen Jawa Barat bahkan sampai somasi, namun tagihan itu tidak kunjung dibayar," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Muhammadiyah Dihukum Membayar Rp 10,5 Miliar kepada Perusahaan Ini, Berikut Kronologis Kasusnya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved