Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pisau Tukang Martabak Jadi Barang Bukti Penikaman, Korban Sial Gegara Tabrak Tiang Listrik

Sebuah kejadian tragis mengguncang Kabupaten Bulukumba ketika seorang pemuda berinisial H (20 tahun) dari Kabupaten Jeneponto

Editor: muh radlis
IST
Ilustrasi - penikaman 

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah kejadian tragis mengguncang Kabupaten Bulukumba ketika seorang pemuda berinisial H (20 tahun) dari Kabupaten Jeneponto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus penikaman terhadap S (22 tahun) dari Jalan Sungai Balantieng, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu.

Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Muh Hatta, Kelurahan Tanah Kongkong, Ujung Bulu.

Menurut keterangan polisi, kronologi kejadian ini terungkap setelah penyelidikan intensif.

"Tersangka H berada di gerai martabak ketika korban S bersama beberapa temannya menyerang tersangka.

H kemudian mengambil pisau dapur dari penjual martabak," ungkap juru bicara kepolisian.

Dalam situasi tegang itu, ketika melihat tersangka H memegang senjata tajam, korban berusaha melarikan diri dari tempat kejadian.

Namun, malang tidak dapat ditolak, korban terjatuh akibat menabrak tiang listrik.

Melihat korban terjatuh, tersangka H langsung mendekati korban dan melakukan penikaman beberapa kali pada bagian perut, lengan, serta lutut korban.

Kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, dan tersangka H telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara," kata Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono, Jumat (22/3/2024).

Barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka telah diamankan.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Motifnya disebabkan karena tersangka dengan korban berselisih paham beberapa jam sebelum kejadian penganiayaan itu.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pemuda Jeneponto Terancam 5 Tahun Penjara Usai Tikam Warga Pakai Pisau Dapur

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved