Pemilu 2024
KPU Langsung Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pemilu 2024
Waktu pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir pada Sabtu (23/3/) pukul 22.19 WIB. Namun, pul
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Waktu pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir pada Sabtu (23/3/) pukul 22.19 WIB. Namun, puluhan pihak yang ingin mendaftarkan gugatan sengketa pemilu masih membanjiri gedung MK.
Pantauan Tribun Sabtu pukul 22.30 WIB, MK sebelumnya hanya menyediakan delapan meja atau loket pendaftaran. Namun, kemudian Mahkamah Konstitusi menambah kurang lebih sepuluh loket.
Hal itu ditandai dengan nomor meja pendaftaran yang terbesar dan terlihat pandangan mata wartawan Tribun yakni meja 18.
Sementara itu, MK sebelumnya telah membuka skema pendaftaran, dimana jelang menuju meja pendaftaran, para pemohon harus mengantre terlebih dahulu di bagian konsultasi untuk mengambil nomor antrean (NUPP) yang berlokasi di gedung II MK, Jakarta.
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan sempat menyampaikan pengumuman kepada para calon pemohon untuk segera mengambil nomor antrean.
"Bagi yang belum mengambil nomor antrean atau NUPP, segera mengambil nomor antrean sebelum melewati batas waktu pendaftaran (Sabtu, pukul 22.19 WIB malam)," kata Heru.
"MK akan tetap melayani pemohon yang sudah mengambil nomor antre, meski sudah melewati batas waktu pendaftaran," ucapnya.
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan jumlah perkara sengketa hasil pemilu tahun 2024 lebih banyak dari sebelumnya. Ia memprediksi ada hampir 300 perkara masuk ke MK.
"Kalau secara jumlah masih banyak sekarang. Dulu kan 260-an ,262, ini prediksi bisa lebih. Yang perseorangan saja tadi perkiraan ada 20-an ditambah 258," kata Suhartoyo.
Jumlah tersebut lanjut Suhartoyo belum ditambah dengan perkara yang masih masuk pada akhir jadwal pendaftaran yang sudah ditetapkan. Pada posisi ini MK kata Suhartoyo tidak bisa menolak perkara.
"Dan biasanya ada yang daftar, sudah tahu terlambat masih masuk juga, Kita nggak bisa nolak juga," kata Suhartoyo.
Meski demikian, Suhartoyo menegaskan bahwa perkara yang terlambat itu akan diputus oleh hakim. Apakah memenuhi persyaratan atau tidak usai melewati batas waktu.
"Ya kita nggak bisa nolak perkara, memang harus kita, cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan," ujarnya.
KPU Bersiap
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghimpun semua ketua/koordinator beserta anggota divisi hukum.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.