Berita Regional
Pengakuan Oknum Guru yang Kecanduan Cabuli Muridnya, Malam-malam Panjat Plafon: Dia Cantik
Demi bisa mencabuli muridnya, oknum guru di Batam sampai nekat panjat plafon malam-malam
Saat ditanya bagaimana aksinya ketahuan, ia mengatakan berawal dari chat hp korban yang diketahui pihak yayasan.
"Chatting kami dan hubungan kami ketahuan dari hp dia (korban), setelah itu dia ditanya dan akhirnya dikeluarkan dari yayasan," terang BR.
Tak berselang lama setelah korban dikeluarkan dari yayasan pendidikan, pelaku BR diamankan kepolisian.
Kemudian, ditanya mengenai bagaimana ia membujuk korban yang merupakan anak di bawah umur melakukan hubungan intim ia menjawab.
"Awalnya nolak, ragu-ragu. Saya bilang saya akan tanggung jawab," BR menjawab.
Setelah bujukannya berhasil, BR kemudian melakukan aksinya tersebut bahkan dari pengakuannya sebanyak 6 kali selama kurun waktu yang disebutkan sebelumnya di kamar milik korban di asrama putri yayasan.
Atas perbuatan tersebut, BR dipecat dari pekerjaannya dan sekarang mendekam di sel tahanan Polresta Barelang.
Sementara, atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.
Bocah Perempuan 8 Tahun Ditemukan Tewas di Kos, Ibunya Sempat Kabur |
![]() |
---|
Kerangka Manusia Terbungkus Daster Merah Jambu Ditemukan Pencari Ikan di Area Tambak |
![]() |
---|
Karyawan Zaskia Adya Mecca Jadi Korban Pemukulan di Jalan, Pelaku Mengaku Anggota |
![]() |
---|
Bayi dengan Kaki Terikat Ditemukan di Saluran Air, Diduga Dilempar dari Lantai 2 |
![]() |
---|
Dendam Sering Dikatai Penyuka Sesama Jenis, Santri Bunuh Santri dengan Bongkahan Batu dan Besi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.